Punya banyak bukti di praperadilan Hadi Poernomo, KPK yakin menang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis dengan bukti berupa dokumen yang dibawa dalam sidang praperadilan mampu menjawab keraguan terhadap penetapan tersangka kasus gratifikasi mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo. KPK yakin dengan penetapan tersangka Hadi Poernomo menyusul ratusan bukti yang diserahkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di bawah pimpinan hakim tunggal Haswandi.
"Dokumen bukti-bukti yang kita peroleh pada saat penyelidikan ini penting untuk menjawab keraguan dari pemohon yang menyatakan bahwa ketika kami meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan itu dinilai tidak cukup alat bukti," kata salah satu anggota biro hukum KPK, Yudi Kristiana, usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/5).
Yudi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak salah dalam meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan lantaran KPK memiliki lebih dari dua alat bukti saat menetapkan status tersangka. KPK yakin penetapan tersangka Hadi Poernomo sesuai hukum.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Sehingga saudara tadi menyaksikan sendiri dokumennya banyak sekali yang kita sampaikan. Jadi kami bisa memastikan bahwa ketika meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, semua terpenuhi, bukti permulaan, dua alat bukti bahkan lebih," jelasnya.
Yudi mengatakan, dokumen yang diserahkan dalam persidangan tersebut berjumlah 223 dokumen hasil penyelidikan. dengan ratusan bukti tersebut KPK yakin tak kalah dalam penyidikan.
"Banyak sekali. Tadi ada 233 dokumen hasil penyidikan. Itu yang kita tunjukkan saja. Belum yang diserahkan, ada ratusan. Saya pikir keraguan tentang bukti permulaan terjawab semuanya," pungkas Yudi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca Selengkapnya