Putri Candrawathi, Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Sejak Awal Ketahui Pembunuhan Brigadir J
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Ketiganya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf.
Tuntutan itu dinilai begitu rendah dari pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang menjerat mereka.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pertimbangan jaksa ialah ketiga sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Sebelumnya, pihak Keluarga Brigadir J meluapkan kekecewaannya atas tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi. Sebab, mereka meyakin istri Ferdy Sambo menjadi pangkal permasalahan.
Saking kecewanya, keluarga Brigadir J meminta Putri Candrawathi sekalian saja dibebaskan.
"Sangat kecewa Pasal 340 mereka bahwa Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
"Tuntut bebas saja buat apa dituntut 8 tahun tuntut saja bebas biar sekalian, kalau ternyata hukum di kita itu tebang pilih gitu ya," ujar dia.
Martin menyebut, tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi bukan hanya mengecewakannya dan keluarga Brigadir J melainkan juga seluruh masyarakat Indonesia. Menurut dia, tuntutan itu tak adil.
Begitu pula tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf. Penasihat hukum Keluarga Ramos Hutabarat menilai tuntutan hukuman delapan tahun terhadap Kuat Maruf atas dasar pertimbangan sepihak.
"Kami menganggap apa yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan tersebut hanya sepihak, karena hanya keterangan pihak saksi dari Ferdy Sambo menjadi pertimbangan," kata Ramos.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaSebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan terungkap istilah-istilah khusus yang dilontarkan selama penganiayaan Putu.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation.
Baca Selengkapnya