Putusan-putusan Hakim Agung Artidjo bikin koruptor 'sekarat'
Merdeka.com - Nama Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah tak lagi asing di telinga publik. Alumnus FH UII angkatan 1976 ini bersama kawan-kawannya sesama hakim MA kerap memperberat hukuman para terpidana kasus korupsi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Alih-alih mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan kasasi ke MA, banyak para terpidana kasus korupsi malah diperberat hukumannya oleh Artidjo dkk. Karenanya, nama Hakim Agung Aranastidjo seakan menjadi momok yang menakutkan bagi para terpidana kasus korupsi yang mengajukan kasasi ke MA.
Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi 'korban' ketegasan Artidjo dkk. Anas yang mengajukan kasasi ke MA justru diperberat hukumannya oleh Artidjo dkk.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
Palu Artidjo memutuskan hukuman terpidana kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu diperberat. Artidjo dkk justru melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Tak cuma itu, Artidjo dkk juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada mantan Ketum PB HMI itu yakni berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai permohonan JPU KPK.
Tak cuma Anas yang diperberat hukumannya oleh Artidjo dkk. Sejumlah terpidana kasus korupsi lainnya yang mengajukan kasasi ke MA juga pernah diperberat hukumannya oleh Artidjo dkk. Berikut ulasannya:
Angelina Sondakh
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh merupakan salah satu terpidana kasus korupsi yang hukumannya justru diperberat oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dkk di tingkat kasasi. Pada November 2013 lalu, Artidjo bersama MS Lumme dan Mohammad Askin mengubah putusan Angelina Sondakh dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara.Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.Menurut Artidjo, Angelina Sondakh aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen, dan harusnya sudah diberikan ke Angie 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun."Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a," ucap Artidjo, November 2013 lalu.
Lutfhi Hasan Ishaaq
Hakim Agung Artidjo Alkostar dkk juga menambah hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara setelah menolak kasasi terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang tersebut. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan denda Rp 1 miliar.Tak cuma itu, Hakim Artidjo dkk juga mencabut hak politik Luthfi. Majelis kasasi yang diketuai Hakim Artidjo itu memutuskan perkara kasasi Lutfi secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat (disetting opinion).Pertimbangan pertama karena kejahatan yang Lutfi termasuk kategori serious crime (kejahatan serius)."Majelis menyimpulkan kejahatan itu serious crime, kejahatan serius membuat lamanya yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (16/9).Selain itu, alasan lainnya majelis menolak permohonan Lutfi dan memperberat hukumannya karena telah mencederai rakyat. "Alasan berikutnya adalah perbuatan terdakwa (Lutfi) dilakukan selaku anggota DPR yang telah melakukan perbuatan transaksional dan mencederai rakyat banyak. Khususnya rakyat pemilih, perbuatan terdakwa menjadi ironi terhadap perjuangan demokrasi," jelas Ridwan.Menurut Ridwan, permohonan kasasi dengan nomor perkara 1.195 kasasi Pidsus 2014 atas nama terdakwa Lutfi Hasan Ishaq itu juga memutuskan denda sebesar Rp 1 miliar. Bilamana Lutfi tidak mengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Sidang kasasi sendiri diputuskan pada Senin (15/9) lalu.
Ratu Atut Chosiyah
Alih-alih mendapat keringanan dengan mengajukan kasasi ke MA, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah justru diperberat hukumannya dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.    Anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap mengatakan, putusan kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim terdiri dari, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin.    "Perbuatan Atut secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara RI, sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat," kata Krisna, Senin (23/2).Di tingkat pertama, Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Ratu Atut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Akil Mochtar
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar hingga hukumannya tetap seumur hidup. Anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap, membenarkan penolakan permohonan kasasi yang diajukan Akil Mochtar tersebut."Permohonan kasasi M Akil Mochtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," katanya.Demikian pula permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukumannya ditambah dengan membayar denda sebesar Rp 10 miliar tidak dikabulkan MA.Krisna menjelaskan, permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mochtar adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.Sebelumnya, di tingkat pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan dengan karena jaksa meminta agar Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih."Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan sehingga harus memberikan contoh terbaik dalam integritas, kedua perbuatan terdakwa menyebabkan runtuhnya wibawa MK Republik Indonesia, ketiga diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembaga MK," ungkap Hakim Pengadilan Tipikot Jakarta Suwidya.Hakim juga tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Akil. Dalam pertimbangannya, majelis memang melihat bahwa perbuatan Akil harus dihukum berat.
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Anas yang tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ditingkat banding, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama satu tahun yakni menjadi 7 tahun penjara.Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.Apalagi, Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.Majelis Hakim yang diketuai Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Krisna Harahap dan Hakim MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai dengan permohonan JPU KPK. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberi peringatan keras kubu Anies-Muhaimin Selanjutnya, Kejagung menetapkan Crazy Rich Helena Lim sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaHeru Hanindyo merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaEks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMomen salah sebut nama itu membuat peserta sidang tertawa.
Baca Selengkapnya