Ramai mendorong TNI perangi terorisme dan polisi tak berat hati
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu pasal yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tersebut adalah pelibatan TNI dalam memerangi terorisme.
Dorongan akan peran militer turut langsung melawan terorisme disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kemarin. Selain Kepala Negara, sejumlah pihak juga mendukung dilibatkannya TNI memerangi terorisme. Asal, peran TNI dan Polri dalam pemberantasan terorisme tidak tumpang tindih.
Dalam revisi UU Terorisme tersebut, Jokowi meminta TNI dimasukkan dalam payung hukum. Sehingga nantinya TNI dapat ikut menanggulangi aksi terorisme.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang dilakukan TNI untuk mencegah pertikaian? Komandan Kompi (Danki) Alpha Mayor Inf Handi Wibowo segera melaksanakan prosedur tetap sebagai pasukan misi perdamaian PBB. Selanjutnya Danki Alpa melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas dan menyiapkan Quick Reserve Team (QRT) yang berjumlah 23 personel untuk menghadang tank Markava milik Israel guna mencegah terjadinya pertikaian dengan tentara Lebanon.
-
Kenapa TNI harus dijaga dari pengaruh partai politik? Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga. Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokkan haluannya. Kita masuk dalam tentara karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Apa yang dilakukan TNI di kantor polisi? Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak. Mereka datang bukan tanpa tujuan. Prajurit TNI mengincar salah satu sosok pimpinan tertinggi di kantor Polisi tersebut, yaitu Kapolres Tuban, AKBP Suryono. Para prajurit TNI itu datang bukan dengan maksud buruk, sebaliknya, mereka datang dengan perasaan riang gembira. Membawa sebuah banner ucapan yang dibuat khusus untuk merayakan hari bahagia para anggota Polri.
-
Apa yang dilakukan TNI dan Polri di Jateng untuk menjaga netralitas? Selain antisipasi gangguan keamanan, para Babinsa juga diminta untuk bersikap netral selama pemilu pilkada hingga pilpres.
"Berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira Menkopolhukam udah siapkan untuk ini," kata Jokowi.
Kolaborasi TNI dan Polri mencegah praktik terorisme dipandang sangat penting. Pimpinan DPR setuju usulan pemerintah melibatkan tentara dalam pencegahan terorisme.
"Karena TNI dan Polri ini memang (dibutuhkan untuk mencegah dan memberangus pelaku terorisme), kita sama-sama, betul-betul (tahu) masalah terorisme merupakan ancaman bersama dan harus kita tumpaskan," kata Ketua DPR Setya Novanto.
Di sela-sela buka puasa, Novanto mengaku berdiskusi dengan Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto mengenai revisi UU Terorisme. DPR dan pemerintah sudah sepakat mengenai wacana ini.
"Presiden juga sudah menyampaikan, ini saya rasa harus dilaksanakan bersama demi kepentingan bangsa dan negara. Karena ini merupakan ancaman yang harus kita laksanakan bersama, kita di DPD juga ketua MPR dan DPR sama-sama kompak untuk melaksanakan ini," jelas Novanto.
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu memberikan dukungan penuh untuk melibatkan TNI dalam mencegah dan memberantas terorisme di Tanah Air. Menurut dia, aksi terorisme sudah sangat mengancam ketahanan negara.
Ryamizard menegaskan melibatkan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme tidak dipandang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kalau sudah mengganggu negara kenapa enggak? Teroris itu ancaman dunia, ancaman negara. Seyogyanya tentara dilibatkan," ungkap Ryamizard.
Sedangkan Menko Polhukam Wiranto mengatakan, selama ini TNI memang telah dilibatkan dalam aksi pencegahan dan penanganan terorisme. Namun sesuai dengan UU Terorisme, mereka tidak dapat langsung melakukan aksi karena pergerakannya masih berada di Bawah Kendali Operasi (BKO).
"Ini kan sifatnya melawan tindak terorisme, maka kita harus masuk ke wilayah law enforcement, seluruhnya serba proses peradilan. Di negara lain telah menjadi wilayah perang terhadap terorisme sehingga melibatkan TNI secara utuh," katanya.
Dia menjelaskan, TNI seharusnya tidak perlu menunggu saat akan melakukan aksi perlawanan terhadap teroris. Jangan sampai nantinya kedatangan mereka hanya menjadi pahlawan kesiangan lantaran bom sudah terlanjur meledak baru datang.
Wiranto berharap revisi UU Terorisme ini, TNI diberi ruang dalam memberantas aksi teror. Dia mengaku pengamanan ancaman teror ini juga diperlukan oleh ilmu intelijen yang dimiliki TNI.
Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak berat hati dengan wacana pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme. Polri siap bekerja sama dengan TNI untuk memberantas terorisme di Tanah Air.
"Saya sudah ngomong juga tadi malam, enggak ada masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5).
Sebelum wacana ini muncul dalam bingkai revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme, kerja sama Polri dan TNI sudah berjalan dengan baik. Salah satunya, operasi gabungan Tinombala yang menindak kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Jenderal bintang dua ini kembali menegaskan tidak ada masalah terkait revisi UU terorisme yang rencananya bakal melibatkan TNI dalam penanganan terorisme. Hanya saja, Setyo meminta di dalam UU kewenangan dari Polri dan TNI diatur lebih jelas agar kerjasama berjalan dengan baik. "Iya, tinggal di atur di dalam UU itu diatur lebih sinkron saja," ucapnya.
Sedangkan Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i menjelaskan perdebatan tentang keterlibatan TNI dalam RUU terorisme sebenarnya sudah selesai sejak tahun 2004. Lewat UU No 34 tahun 2004 tentang TNI telah dijelaskan ada 14 bentuk operasi militer salah satunya memberantas teroris.
"Dalam UU No 34 tahun 2004 pasal 72 memang ada operasi militer selain perang. Ada 14 salah satunya adalah memberantas teroris. Tanpa UU ini pun TNI sudah punya kewenangan memberantas teroris," kata Syafi'i di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (31/5).
Namun meski begitu, DPR tetap menginginkan pelibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme. Hal ini dilakukan agar tidak adanya tumpang tindih antara UU yang satu dengan yang lainnya.
Muhammad Syafi'i menegaskan, pihaknya tidak menginginkan aparat yang berwenang asal melakukan tembak dan memenjarai terduga pelaku terorisme.
"Ingat UU ini bukan UU pemberantasan teroris, tetapi UU pemberantasan tindak pidana terorisme. Jadi yang jadi fokus kita itu bagaimana membuat orang tidak jadi teroris lagi, kita ingin membuat mereka kembali ke jalan yang benar," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/5).
Ke depannya, Politisi Partai Gerindra itu ingin agar masalah terorisme, dikoordinasikan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Lebih lanjut, semua pihak termasuk pemerintah diharapkan hadir untuk menanggulangi permasalahan terorisme di Indonesia.
"Tangani siapa, kesehatan pasti Kementerian Kesehatan. Pembiayaan Kementerian Keuangan, terus bangunan Kementerian PU. Jadi enggak semuanya seakan-akan ini bisa teratasi dengan polisi dengan Densus 88," tegasnya.
Selain itu, keterlibatan TNI diharapkan dapat mengatasi permasalahan terorisme dengan membentuk sistem zonasi agar wewenangnya tidak berbenturan dengan Polri.
Menurutnya, koordinasi dengan menempatkan BNPT itu sebagai peran sentral dalam mencegah terorisme dan saling bersinergi antar penegak hukum.
"Jadi bukan hanya Kapolri dan Panglima TNI, tapi juga satuan tugas yang ada di koordinasi BNPT. Jadi tidak ada ego sektoral yang merasa dirugikan. Karena semuanya setara," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca Selengkapnya"Teruskan saya sudah ngomong saya enggak setuju yang namanya TNI-Polri mau disetarakan," tegas Megawati
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan dalam operasi tangkap tangan prajurit TNI telah melibatkan Puspom. Puspom disebut telah terlibat saat proses OTT dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaTNI ingin tanah Papua damai dan warganya sejahtera
Baca Selengkapnya