Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rapat revisi UU terorisme, BNPT dan Pansus hadirkan Ali Imron

Rapat revisi UU terorisme, BNPT dan Pansus hadirkan Ali Imron Ali Imron. ©Istimewa

Merdeka.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Panitia Pansus menghadirkan terpidana kasus bom Bali, Ali Imron dalam rapat pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme di Gedung DPR RI.

Dalam rapat yang berlangsung tertutup itu, Ali mengatakan jika paham radikalisme berkembang dari ceramah yang mendoktrin pemikiran seseorang. Dia menilai jika pemerintah tidak segera merevisi UU terorisme dipastikannya aksi terorisme bakal terus bertambah.

"Bertambahnya orang-orang yang terlibat (radikalisme) itu karena ceramah, kalau tidak ada peraturan atau hukum, maka semakin hari semakin bertambah," ujarnya di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).

Ali mengaku sempat memaparkan rangkaian proses sejak awal mula dirinya bergabung dengan kelompok radikal (teroris), yang sebenarnya sudah eksis sejak lama di Indonesia. Secara klandestin, lanjut Ali, mereka terus mendidik generasi baru penerus ideologi terorisme berdasarkan pengalaman setiap anggota.

Lebih lanjut, Ali mengaku jika tindakannya ini bukan sebagai bentuk dukungan kepada pihak kepolisian maupun Densus 88. Dirinya hanya memastikan jika apa yang dilakukan oleh Densus 88 dalam upaya-upaya penanganan kasus terorisme, sudah berdasarkan prosedur yang ada.

Di sisi lain, Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan jika kehadiran Ali Imron ini dimaksudkan, untuk mempermudah Revisi UU Antiterorisme dengan kesaksian dan masukan dari mantan pelaku teror itu sendiri.

"Ada hal-hal yang bisa jadi luput dalam pembuatan rancangan undang-undang itu, makanya Ali menceritakan bagaimana proses dari awal ia berkenalan hingga melakukan tindakannya," kata Suhardi.

Suhardi mengatakan, dalam upaya pencegahan, penindakan, rehabilitasi dan kompensasi kepada para pelaku teror, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenkominfo. Tujuannya, agar masing-masing lembaga itu juga bisa turut berperan aktif, dalam setiap upaya pencegahan aksi-aksi terorisme.

"Penyebaran radikal banyak melalui media sosial. Tapi tidak hanya itu, bisa juga melalui siaran televisi dan berita-berita. Maka itu Kemenkominfo harus dapat mengatur," pungkasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wapres Ingatkan BNPT: Gerakan Radikal Terorisme Tumbuh Subur Jelang Pemilu
Wapres Ingatkan BNPT: Gerakan Radikal Terorisme Tumbuh Subur Jelang Pemilu

Ma’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.

Baca Selengkapnya
Jelang Pemilu 2024, BNPT Diminta Tetap Waspada Ancaman Terorisme
Jelang Pemilu 2024, BNPT Diminta Tetap Waspada Ancaman Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut aksi teror di Indonesia terus menurun sejak tahun 2018.

Baca Selengkapnya
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.

Baca Selengkapnya
Mardani Ali Sera Kaget Tiba-Tiba Baleg DPR Pleno Angkat Revisi UU Kementerian
Mardani Ali Sera Kaget Tiba-Tiba Baleg DPR Pleno Angkat Revisi UU Kementerian

Sebab, semakin banyak kementerian akan sulit untuk saling sinergi.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri

Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Ungkap Rapat Baleg DPR Bahas Revisi UU Pilkada sampai Dijaga Brimob
Masinton PDIP Ungkap Rapat Baleg DPR Bahas Revisi UU Pilkada sampai Dijaga Brimob

Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) sampai dijaga Brimob.

Baca Selengkapnya
Strategi Kapolri Antisipasi Teroris saat Pemilu 2024
Strategi Kapolri Antisipasi Teroris saat Pemilu 2024

Sigit menyebut bahwa ada kelompok yang terafiliasi dengan teroris menumpang aksi saat terjadi perbedaan pendapa

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden

Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tiba-tiba Bahas Revisi UU Watimpres Hari Ini
Baleg DPR Tiba-tiba Bahas Revisi UU Watimpres Hari Ini

Padahal RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya