Ratusan kilogram madu tanpa dokumen disita di Pelabuhan Gilimanuk
Merdeka.com - Upaya pengiriman barang secara ilegal kembali terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Jumat (12/1). Kali ini Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan upaya pengiriman ilegal 350 kilogram madu.
Informasinya madu yang dimasukkan dalam jerigen itu diangkut dari Malang menuju Denpasar. Madu itu dibawa kendaraan ekspedisi truk boks Mitsubishi, DK 9580 GH, yang dikemudikan Sudarman (47), asal Probolinggo, Jawa timur.
Ditemukan memuat 10 jerigen warna biru madu lebah. Saat diperiksa dokumen pengirimannya, ternyata pengemudinya tidak mampu menunjukkan dokumen sertifikasi kesehatan Karantina asal barang tersebut.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Apa yang ditemukan di gudang itu? Seorang pria yang sedang merenovasi gudang anggurnya di Austria menemukan sisa-sisa mamut dari zaman prasejarah.
-
Dimana madu diolah? Namun anda ternyata bisa membuat makanan olahan madu sendiri di rumah.
"Karena tidak dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal, maka barang bukti berikut kendaraan dan pengemudinya kita amankan di Mapolsek," kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Jumat (12/1).
Muliyadi melanjutkan, pengiriman 350 kilogram madu lebah tersebut melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. "Untuk proses selanjutnya kita koordinasikan dengan pihak karantina," pungkas Muliyadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaHal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaSebanyak 36 unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan sah diamankan Tim Resmob Polda Jambi. Kendaraan bodong diangkut dua truk dari Jakarta menuju Medan.
Baca SelengkapnyaRibuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca Selengkapnya