Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratusan TKI di Hongkong dan Taiwan Tertipu Investasi Trading, Kerugian Rp3,7 Miliar

Ratusan TKI di Hongkong dan Taiwan Tertipu Investasi Trading, Kerugian Rp3,7 Miliar Polda Jatim tangkap tersangka kasus penipuan investasi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Mengaku sebagai bos investasi jenis trading, SR seorang buruh migran Indonesia (BMI) nekat menipu sejumlah rekan-rekannya. Dari hasil penipuan ini, dia diperkirakan telah merugikan para BMI yang tersebar di Hongkong dan Taiwan hingga mencapai Rp3,7 miliar.

"Dari kasus ini, kerugian yang diderita para korban mencapai Rp3,7 miliar. Dengan terbongkarnya kasus ini, semoga PMI yang ada di sana bisa mengetahui dan tidak tertipu dengan kasus yang sama," kata Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (30/5).

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menjelaskan, tersangka SR saat itu bekerja di Hongkong dan melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya pada tahun 2014. Pada Oktober hingga Desember 2021, SR menawarkan trading dengan nama Arfa Forex Trading kepada para korban melalui akun WhatsApp (WA), Facebook maupun Instagram.

Kepada para korban, lanjut Farman, SR menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 persen per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari mulai deposit. Para korban pun menyetorkan uang dengan jumlah variatif. Namun keuntungan yang dijanjikan ternyata tidak lancar bahkan tidak ada. Uang modal pun tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas dan korban dirugikan.

"Trading Arfa Forex Trading milik tersangka SR ini tidak berbadan hukum alias ilegal," jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama DM, satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama SM, satu buku rekening Bank Mandiri dan satu kartu ATM Bank Mandiri. Korban atas kasus ini mencapai 258 orang.

Tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.

"Untuk Pasal 45A ayat (1) ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 378 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Trading Forex, Warga India Tertipu Rp3,5 Miliar
Waspada Penipuan Modus Trading Forex, Warga India Tertipu Rp3,5 Miliar

Namun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Indonesia, Orang-orang di Negara Ini Paling Banyak Jadi Sasaran Penipuan Kerja Lewat WA dan Telegram
Tak Hanya Indonesia, Orang-orang di Negara Ini Paling Banyak Jadi Sasaran Penipuan Kerja Lewat WA dan Telegram

Berikut daftar warga di berbagai negara yang sering kena tipu info pekerjaan.

Baca Selengkapnya
Kaki Tangan Tersangka Kasus Penipuan Like dan Subscribe Konten Ditangkap di Bandung, Ini Perannya
Kaki Tangan Tersangka Kasus Penipuan Like dan Subscribe Konten Ditangkap di Bandung, Ini Perannya

Pelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun

Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).

Baca Selengkapnya
Saldo Rekening Rp1 Juta, Aset Warga India Penipu Bermodus Investasi Trading Forex Diusut Polisi
Saldo Rekening Rp1 Juta, Aset Warga India Penipu Bermodus Investasi Trading Forex Diusut Polisi

Pelaku menipu dengan modus, mengajak investor menanamkan uang ke trading forex.

Baca Selengkapnya
Belasan Warga Sukabumi jadi Korban TPPO di Myanmar, Diimingi Gaji Rp35 Juta/Bulan
Belasan Warga Sukabumi jadi Korban TPPO di Myanmar, Diimingi Gaji Rp35 Juta/Bulan

11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus 'Like and Subscribe', Sedot Duit Ratusan Korban hingga Rp1,5 T
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus 'Like and Subscribe', Sedot Duit Ratusan Korban hingga Rp1,5 T

kasus bermula dari 189 laporan polisi tersebar di sejumlah Polda.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tipu Korban Capai Rp210 Triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap di RI
FOTO: Tipu Korban Capai Rp210 Triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap di RI

Buronan interpol asal China tersebut diduga menipu ribuan korbannya melalui skema ponzi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong

DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

Baca Selengkapnya