Reaksi KPU Tahu Ada Kotak Suara Mengeluarkan Asap saat Pilkades
Kasus semacam itu belum pernah terjadi dalam pelaksanaan pemilu.
Kasus semacam itu belum pernah terjadi dalam pelaksanaan pemilu.
Reaksi KPU Tahu Ada Kotak Suara Mengeluarkan Asap saat Pilkades
Beredar sebuah video menampilkan sebuah kotak suara yang mengeluarkan asap pada saat pelaksanaan Pilkades di Tangerang.
Sebagai informasi, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang digelar pada Minggu, 24 September 2023 di 13 Kecamatan dari 16 desa dengan 74 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Panitia Pilkades Desa Pasirnangka Badrusalam menerangkan, dari insiden itu ada empat surat suara rusak atau terbakar. Namun dia juga tidak terlalu memahami penyebab kepulan asap itu berasal.
"Benar, tadi di TPS 7 terjadi insiden. Dan semua panitia tidak sepenuhnya memahami penyebabnya,” kata Badrusalam.
Unggahan yang menunjukkan momen saat sebuah kotak suara mengeluarkan asap itu mengundang beragam komentar masyarakat. Terdapat warganet yang mencurigai aksi ini merupakan salah bentuk dari sabotase.
"Sabotase ini, ada yang gak suka atau jahil masukin baigon bakar hehe," kata @cepot***
Tidak Pernah Terjadi
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa pihak Panitia Pilkades Tangerang akan lebih kompeten dalam memberikan penjelasan tentang penyebab peristiwa kotak suara mengeluarkan asap.
Idham Holik menegaskan bahwa insiden kotak suara terbakar mengeluarkan asap ini tidak pernah terjadi di pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Selama penyelenggaraan pemilu dan pilkada di seluruh Indonesia, tidak ada satupun kota suara mengeluarkan asap,” ujarnya ketika dihubungi Merdeka, Selasa (26/9) siang.
Adapun Idham menjelaskan bahwa baik dalam pemilu maupun pilkada, para pemilih wajib menggunakan alat coblos yang disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bilik suara.
Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di pemilihan-pemilihan berikutnya. Terlebih lagi mengingat akan dilaksanakan pemilihan presiden pada 2024 mendatang. Selain itu, Idham menambahkan bahwa penggunaan alat coblos yang disediakan oleh KPPS di bilik suara ini juga dilakukan untuk menghindari adanya tanda coblosan yang berbeda.
“Pemilih tidak diperbolehkan menggunakan alat coblos lainnya yang mengakibatkan adanya tanda coblosan khusus yang membedakan tanda coblos dengan alat coblos yang disediakan oleh KPPS, misalnya surat suara dilarang diberikan tanda coblos dengan cara menempelkan rokok yang berasap ke kertas suara,” kata Idham pada Merdeka, Selasa (26/9).
“Hal ini terkategori larangan dalam pemberian suara, karena menggunakan alat coblos yang tidak terstandar atau yang tidak disediakan oleh KPPS di bilik suara” sambungnya.Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat coblos yang diperbolehkan hanya berupa paku yang disediakan oleh KPPS.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum pada Paragraf 7 Pasal 12 (1), Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 (satu) set berupa: a. paku untuk mencoblos; b. bantalan atau alas coblos; dan c. meja.