Reaksi Polri Terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Baru
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023, Irjen Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik berat saat menjabat deputi penindakan. Hal itu karena pertemuannya dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Madji yang berstatus saksi kasus suap PT Newmont. Saat bersamaan kasus itu, Firli ditarik kembali ke Polri.
Mabes Polri kembali menegaskan alasan Firli ditarik dari KPK dan mendapat promosi sebagai Kapolda Sumsel.
"Karena yang bersangkutan secara sosiokultural itu kebetulan adalah orang sana dan memiliki hubungan sangat baik kepada masyarakat di Sumatera Selatan. Dengan ketika yang bersangkutan memimpin di Sumatera Selatan, justru mendapatkan apresiasi dari seluruh masyarakat Sumatera Selatan," kata Dedi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Menyikapi terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK, menurutnya sudah melalui tahapan dan mekanisme yang ada.
"Seluruh tahapan dan mekanisme sudah sangat transparan, akuntabel dan masyarakat bisa mengakses secara luas, dari mulai Pansel, Pansel itu meneliti dalam setiap tahapan seleksi kan cukup ketat itu, ada sekitar tujuh tahapan seleksi," jelasnya.
"Kemudian di anggota legislatif pun seperti itu, prosesnya cukup panjang, tahapan-tahapan cukup ketat dan juga transparan masyarakat lihat langsung bagaimana posisi," sambungnya.
Sebelumnya, usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi III DPR langsung menggelar voting. Mereka memilih 5 pimpinan KPK periode 2019-2025 dengan suara terbanyak. Ada 56 anggota Komisi III yang ikut voting.
Berikut hasil voting capim KPK periode 2019-2023 berdasarkan suara terbanyak:
1. Firli Bahuri (Anggota Polri) 56 suara2. Alexander Marwata (Komisioner KPK) 533. Nurul Ghufron (Dosen) 51 suara4. Nawawi Pomolango (Hakim) 50 suara5. Lili Pintauli Siregar (Advokat) 44 suara
Sementara lima capim KPK lainnya mendapat suara:
6. Sigit Danang Joyo, (PNS Kementerian Keuangan) 19 suara7. Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen) 7 suara8. Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet) 0 suara9. Johanis Tanak (Jaksa) 0 suara10. I Nyoman Wara (Auditor BPK) 0 suara
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli tercatat pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan)
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango kini menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKepolisian meyakini hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango disebutnya jauh dari sosok kontroversi.
Baca SelengkapnyaKPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca Selengkapnya