Realistiskah usul Mensos agar saraf libido pelaku cabul dipotong?
Merdeka.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa benar-benar geram dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang semakin marak akhir-akhir ini. Dia kembali mewacanakan agar hukuman pelaku cabul diperberat dengan memotong saraf libidonya.
"Hukuman terhadap pelaku diperberat dengan dipotong saraf libidonya bukan disunat lagi, tapi menggunakan zat kimia tertentu, agar usai menjalani hukuman tidak jadi pemangsa (predator) lagi dan korban baru bisa dihindari," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Hal itu dikatakan Khofifah di acara tumpengan bersama korban pedofilia dan keluarganya di Jalan Pejuang RW 04/5, Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (9/10) malam seperti rilis yang diterima merdeka.com.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Sementara untuk pencegahan, kata Khofifah, Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan langkah-langkah untuk pencegahan (preventif) dari kemungkinan berbagai masalah tindak kekerasan terhadap anak hingga level paling bawah, yaitu RT/RW.
Menanggapi wacana pemotongan safar libido, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, hal itu tidak masuk akal. Bahkan, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zaenal Abidin mempersilakan agar Khofifah yang langsung memotongnya jika mau.
"Siapa yang mau potong? Asal menterinya (Khofifah) sendiri yang mau potong boleh. Peraturan kesehatan, dokter tidak boleh mencederai seseorang," ucap Zaenal kemarin.
Zaenal menuturkan, imbauan pemerintah itu justru akan menjadi polemik. Pasalnya, tidak ada regulasi yang mengatur hukuman itu.
"Karena kan ada hukum dan peraturan yang berlaku. Saya tidak pernah melihat atau mendengar atau melakukan memotong alat seksual orang," ungkapnya.
Menurutnya, jika dokter diberikan mandat oleh pemerintah untuk memotong pasti akan ada nalurinya untuk menyambungkannya kembali. Maka dari itu, pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah, namun tidak melibatkan profesi dokter.
"Jadi selalu saya ingatkan bahwa pemerintah jika ingin membuat statemen terutama untuk mematikan orang, merusak orang, maka silakan saja tapi jangan melibatkan dokter," tandasnya.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengaku bingung (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaZina adalah dosa besar yang diharamkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaUsai kejadian, pelaku kabur menemui keluarganya di Muara Enim.
Baca SelengkapnyaTerdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca Selengkapnya