Rekonstruksi Pembunuhan Bos Rumah Makan di Karawang, 6 Pelaku Peragakan 18 Adegan
Merdeka.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pengusaha rumah makan bernama Khairul Amin (54). Keenam tersangka melakukan reka ulang perbuatan mereka di empat titik tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (18/11).
"Total adegan yang kita laksanakan ada 18 adegan ini adalah rangkaian dari proses penyidikan untuk mengecek kesesuaian keterangan pelaku dan saksi. Ada 4 TKP mulai dari rumah korban, di jalan, di GOR dan di depan KFC," kata Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu.
Dalam kasus ini, enam tersangka sudah tertangkap, termasuk NW, istri korban yang merupakan otak pembunuhan. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
"Sementara keterlibatan ada 6 pelaku, dua DPO. Ada satu yang menyerahkan diri sebagai saksi, masih kita gali keterangannya," ujar Faisal.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu sejak September 2021. Istri korban menjanjikan upah Rp30 juta kepada pelaku lain setelah rencana pembunuhan itu berhasil.
Motif pembunuhan ini, karena NW sakit hati korban mempunyai wanita idaman lain (WIL). Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaHingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada 10 adegan untuk kasus KDRT dilakukan Panca terhadap istrinya.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaTujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Baca SelengkapnyaAda 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaPolres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga tewas santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14).
Baca SelengkapnyaPolda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi ini digelar dengan pengawalan ketat. Sebanyak 45 personel gabungan berjaga.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap enam personel Polres Polman setelah dilakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya