Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Dua Santri di Samarinda Aniaya Guru hingga Tewas
Merdeka.com - Dua santri salah satu pondok pesantren di Samarinda hari ini memeragakan 28 adegan rekonstruksi penganiayaan berujung kematian gurunya sendiri, Eko Hadi Prasetya (43). Dari rekonstruksi itu tergambar penganiayaan sudah direncanakan kedua pelaku.
Kedua santri yang masih berusia 15 tahun itu mengenakan penutup wajah. Mulai dari adegan keduanya dibangunkan tidur oleh korban Eko Hadi, membawa balok, memukulkannya kepada korban hingga korban meregang nyawa.
"Ada 28 adegan. Kita lihat dari rekonstruksi memang ada perencanaan melukai korban. Belum ada pelaku lain dari kasus ini," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, usai rekonstruksi, Rabu (2/3).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
Kedua Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Rahmatullah, kuasa hukum kedua tersangka menyatakan akan maksimal di persidangan untuk mengurangi ancaman hukuman. Sebab 28 adegan rekonstruksi tidak bisa dihindari lagi.
"Strategi kami di persidangan, agar bisa berupaya maksimal. Kan (kedua tersangka) masih di bawah umur, masa depan masih panjang. Ke depan nantinya ancaman bisa berkurang. Itu saja," kata Rahmatullah.
Dalam kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum, peradilan di Indonesia mengenal diversi, yang diatur dalam UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di mana diversi adalah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Namun untuk kasus itu, tidak bisa dilakukan diversi.
"Sistem peraturan memang tidak bisa untuk diversi. Arahnya memang sidang pengadilan," kata Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda, Yunita Syarifah Rahmawati.
Berkas Dipelajari Jaksa Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Chendi Wulansari menerangkan, 28 adegan itu menggambarkan perencanaan dilakukan kedua tersangka yang masih di bawah umur. "Memang niat awal bikin pingsan (korban Eko Hadi
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Chendi Wulansari menerangkan, 28 adegan itu menggambarkan perencanaan dilakukan kedua tersangka yang masih di bawah umur.
"Memang niat awal bikin pingsan (korban Eko Hadi Prasetya) lalu mengakibatkan korban meninggal dunia. Masih kita pelajari berkasnya. Dari rekonstruksi ada unsur (perencanaan) itu," kata Chendi.
Diberitakan sebelumnya, Eko Hadi ditemukan tergeletak bersimbah darah di jalan area Ponpes, Rabu (23/2) sekira pukul 05.30 WITA. Belakangan diketahui korban dianiaya dua santrinya yang berhasil diamankan kepolisian di dalam Ponpes.
Motifnya kedua santri kesal HP-nya ditemukan dan disita korban saat membangunkan untuk salat Subuh berjamaah. Padahal dalam Ponpes tidak diperkenankan membawa HP. Korban dihantam balok dan HP berhasil diambil kembali kedua santri. Di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaMembanting korban ke lantai hingga tak sadarkan diri
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPengasuh ponpes mengaku tak tahu menahu mengapa muncul narasi AKA dibanting. Pihaknya juga sudah menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya pada orangtua korban.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap para pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku kesal hanya mendapatkan dua batang rokok saat memalak adik kelasnya termasuk salah satunya korban.
Baca SelengkapnyaSantri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang menjadi korban bullying (perundungan ) oleh seniornya.
Baca SelengkapnyaTragisnya, terdapat paku pada kayu tersebut. KAF tewas usai lemparan kayu berpaku itu terkena di kepalanya.
Baca SelengkapnyaPelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap dua siswi SD di wilayah Kota Tangerang Selatan, diduga merupakan pelaku yang sama.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan warga Desa Dadaplangu, meninggal setelah kayu berpaku tersebut mengenai bagian belakang kepalanya.
Baca SelengkapnyaTindak perundungan hingga menimbulkan kematian terjadi di kalangan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sukoharjo.
Baca SelengkapnyaOrangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya