Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Remisi khusus manula akhirnya diberlakukan tahun ini

Remisi khusus manula akhirnya diberlakukan tahun ini Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Remisi khusus bagi para narapidana lanjut usia, yakni berusia 70 tahun ke atas atau yang mengalami sakit berkepanjangan, mulai diberlakukan tahun 2014. Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku PC Anwar S.

"Sebenarnya sudah bisa diberlakukan tahun 2013 di Maluku, hanya saja keputusan itu keluar agak terlambat sehingga tahun ini baru bisa dilaksanakan," kata Anwar S di Ambon, seperti yang diberitakan Antara, Kamis (17/7).

Hal ini dilakukan dengan maksud agar bisa dipercepat masa tahanan, lanjutnya, mengingat sudah berusia lanjut sehingga perlu dipikirkan kondisi mereka, apalagi yang sakit berkepanjangan.

Anwar menjelaskan, kalau ada napi di Maluku yang pada tahun ini genap berusia 70 tahun sebelum bulan April nanti akan diusulkan namanya ke Kementerian Hukum dan HAM agar diproses mendapatkan remisi manula.

Menurut dia, remisi manula diberikan pada setiap bulan April bertepatan dengan perayaan hari kesehatan nasional.

"Sama halnya dengan remisi khusus anak yang diberikan setiap tanggal 23 Juli bertepatan dengan perayaan hari anak nasional," katanya.

Kalau remisi anak yang sudah diusulkan tercatat sebanyak 11 orang anak, sedangkan tahun 2013 hanya tujuh orang anak yang diberikan pada tanggal 23 Juli 2013 yang tersebar pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon (1), Lapas Tual (1), Rutan Ambon (2), Rutan Masohi (2), dan Cabang Rutan Namlea (1), dan tahun 2014 ini telah diusulkan sebanyak 11 orang anak.

Dia menambahkan dengan adanya remisi manula di Maluku maka sudah ada empat remisi yang diberlakukan, yakni remisi umum yang diberikan setiap perayaan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus, remisi khusus hari raya keagamaan yang diberikan setiap perayaan Lebaran dan Natal, kemudian remisi khusus anak yang diberikan setiap tanggal 23 Juli.

Jumlah narapidana maupun tahanan penghuni 13 lembaga. Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan di Maluku hingga bulan Juli 2014 berjumlah 942 orang.

Sedangkan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Lebaran yakni sebanyak 187 orang yang terdiri dari remisi khusus (RK I) sebanyak 182 orang dan RK II langsung bebas sebanyak lima orang. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Pemkot Madiun Beri Beasiswa Kuliah untuk Narapidana, Ini Syaratnya
Pemkot Madiun Beri Beasiswa Kuliah untuk Narapidana, Ini Syaratnya

Narapidana yang merupakan warga Kota Madiun berkesempatan dapat beasiswa kuliah dari pemkot setempat. Ini syaratnya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana, 44.000 Nama Diusulkan
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana, 44.000 Nama Diusulkan

Pemerintah akan meminta pertimbangan ke DPR, sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti.

Baca Selengkapnya
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan

Namun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana

Narapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana Penghinaan ke Presiden
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana Penghinaan ke Presiden

Amnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya