Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ribuan Napi di Rutan Tangerang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Ribuan Napi di Rutan Tangerang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan Penyerahan remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Klas I Tangerang. ©2019 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari rumah tahanan Klas I Tangerang dan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Klas II A Tangerang, menerima hadiah remisi umum dan pengurangan masa pidana di HUT ke 74 RI, Sabtu (17/8/2019).

Plh Kepala rutan klas 1 Tangerang, Waskito menerangkan, dari 851 WBP yang mendapatkan remisi 38 diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan Remisi, 38 WBP tersebut, masa pidanaya habis.

"38 WBP langsung bebas, karena setelah mendapatkan remisi masa pidananya habis. Sementara 813 WBP lainnya, memperoleh remisi umum, karena telah telah memenuhi syarat administratif sesuai aturan yang berlaku," ucap Plh Karutan Klas I Tangerang, Waskito, Sabtu (17/8).

Orang lain juga bertanya?

Waskito menerangkan, sebelum ratusan WBP mendapat remisi HUT RI, para WBP yang diusulkan tersebut, sudah menjalani 3/4 masa hukuman dan harus berkelakuan baik.

Sementara, di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, ada 1.395 WBP menerima remisi umum saat momentum Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani pidana.

"Kepada WBP yang dapat remisi saya ucapkan selamat," terang Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Jumadi.

Remisi yang diberikan kepada para warga binaan berjumlah 1.395 orang. Dari jumlah tersebut, 25 warga binaan langsung bebas setelah menerima remisi.

"Yang langsung bebas di hari kemerdekaan ini, tanpa harus menunggu apapun," kata dia.

Banten

Sementara itu, sebanyak 5.670 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Banten mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan hari kemerdekaan. Sebanyak 195 narapidana di antaranya akan menghirup udara bebas.

"Remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 (1) undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Banten S. Prihantara di Lapas IIA Serang, Sabtu (17/8).

Acara pemberian remisi umum kepada narapidana se Banten diberikan secara simbolis oleh sekretaris daerah Banten Al Muktabar.

Remisi tersebut diberikan karena para narapidana sudah menjalani masa hukuman 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Dari 5.670 narapidana, ada empat diantaranya narapidana korupsi, namun dirinya mengaku tidak mengetahui empat nama-nama narapidana korupsi yang mendapatkan remisi kemerdekaan tersebut.

"Napi tipikor ada 4 tapi orangnya saya tidak tahu, ada yang dari Lapas Pandeglang," katanya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya