Robek dan Buang Alquran, Doni Irawan Divonis 3 Tahun Penjara
Merdeka.com - Doni Irawan Malay (44) dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama, karena merobek dan membuang Alquran di halaman Masjid Raya Al Mashun, Medan. Warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Vonis bersalah dan hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8). Doni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Tengku Oyong.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang diputuskan hakim PTUN tentang gugatan Nurul Ghufron? 'Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,' tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun meminta agar majelis hakim menghukum Doni dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Doni menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu pula dengan JPU Nur Ainun.
Berdasarkan dakwaan, Doni merobek dan membuang Alquran di sekitar Masjid Raya Al Mashun pada 13 Februari 2020. Kejadian itu berawal saat dia mengambil kitab suci dari rak yang ada di dalam masjid, lalu memasukkan ke dalam celananya.
Doni lalu masuk ke tempat pengambilan air wudu laki-laki. Di sana dia melepas sampul Alquran dan membuangnya ke tempat sampah. Selanjutnya, pemuda ini merobek lembaran Alquran menggunakan kedua tangannya.
Tak berhenti di sana, Doni kemudian bergegas ke Jalan Sisingamangaraja, tepatnya depan Hotel Sri Intan. Dia membawa Alquran yang sudah dirobek-robeknya.
Sekitar pukul 17.05 Wib, Doni membuang lembaran-lembaran Alquran yang telah dirobek-robeknya ke jalan. Dia kemudian melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan, Jalan Sinabung.
Warga sekitar yang mengetahui perbuatan Doni langsung mengejarnya. Mereka mengamankannya serta mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran Alquran dari jalanan. Doni pun diserahkan ke petugas kepolisian. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca Selengkapnya