Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Robek dan Buang Alquran, Doni Irawan Divonis 3 Tahun Penjara

Robek dan Buang Alquran, Doni Irawan Divonis 3 Tahun Penjara Doni Irawan Malay. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Doni Irawan Malay (44) dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama, karena merobek dan membuang Alquran di halaman Masjid Raya Al Mashun, Medan. Warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Vonis bersalah dan hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8). Doni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Tengku Oyong.

Orang lain juga bertanya?

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun meminta agar majelis hakim menghukum Doni dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Doni menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu pula dengan JPU Nur Ainun.

Berdasarkan dakwaan, Doni merobek dan membuang Alquran di sekitar Masjid Raya Al Mashun pada 13 Februari 2020. Kejadian itu berawal saat dia mengambil kitab suci dari rak yang ada di dalam masjid, lalu memasukkan ke dalam celananya.

Doni lalu masuk ke tempat pengambilan air wudu laki-laki. Di sana dia melepas sampul Alquran dan membuangnya ke tempat sampah. Selanjutnya, pemuda ini merobek lembaran Alquran menggunakan kedua tangannya.

Tak berhenti di sana, Doni kemudian bergegas ke Jalan Sisingamangaraja, tepatnya depan Hotel Sri Intan. Dia membawa Alquran yang sudah dirobek-robeknya.

Sekitar pukul 17.05 Wib, Doni membuang lembaran-lembaran Alquran yang telah dirobek-robeknya ke jalan. Dia kemudian melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan, Jalan Sinabung.

Warga sekitar yang mengetahui perbuatan Doni langsung mengejarnya. Mereka mengamankannya serta mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran Alquran dari jalanan. Doni pun diserahkan ke petugas kepolisian. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Si Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya