Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rombongan Koruptor dari Penjuru Indonesia Bebas Bersyarat

Rombongan Koruptor dari Penjuru Indonesia Bebas Bersyarat Sidang vonis Ratu Atut. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Deretan panjang koruptor bebas bersyarat meramaikan berita di awal bulan September ini. Secara serentak para koruptor keluar dari penjara ini berdekatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal dua tahun lagi. Kini, peluang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 semakin terbuka lebar.

Sekitar 24 narapidana tindak korupsi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada waktu hampir bersamaan. Mereka menjalani program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan rincian empat narapidana dari Lapas kelas IIA Tangerang dan 20 narapidana asal Lapas Kelas I Sukamiskin.

Sebut saja mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan kasus korupsi alat kesehatan. Dia telah mendekam di penjara selama sekitar 7 tahun sebelum akhirnya bebas bersyarat pada Selasa (6/9), bersamaan bebasnya 22 napi korupsi lainnya.

Kemudian mantan Menteri Agama Suryadharma Ali turut bebas bersyarat bersamaan dengan Atut dan lainnya pada Selasa (6/9). Dia merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Pengadilan Tinggi memvonis Suryadharma 10 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun usai menjalani hukuman penjara. Belum selesai masa tahanan, dia mendapat bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin.

Selain itu, ada pula mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang resmi bebas murni pada Kamis (8/9) kemarin. Sebelumnya, dia terlebih dahulu bebas bersyarat melalui program cuti menjelang bebas (CMB) sejak Jumat (26/8) lalu. Selain itu, keterangan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengungkapkan selama masa penahanan, Dada Rosada mendapat remisi sebanyak hampir satu tahun.

Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu terjerat kasus korupsi pengurusan perkara dengan menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono. Dada kemudian dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada 2014.

Dia bahkan secara gamblang menyatakan siap kembali terjun ke dunia politik. Secara khusus berkeinginan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar 2024).

"Kan wartawan yang nanya ke saya waktu itu, kalau rakyat minta saya (maju Pilgub Jabar 2024) siap. kalau rakyat tidak minta, saya malu," kata Dada kepada wartawan, Bandung, Kamis (8/9).

Jika merujuk aturan berlaku saat ini memang tidak melarang koruptor untuk kembali berpolitik. Sebagaimana tertuang Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut mengatur mantan narapidana, termasuk koruptor, boleh menjadi calon anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan catatan, secara jujur mengungkapkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah menjalani hukuman pidana.

Pasal 240 ayat 1 huruf g berbunyi, "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Adapun syarat koruptor mendaftar caleg tertuang dalam Pasal 45A Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 31 tahun 2018. Salah satunya koruptor bakal caleg wajib melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan bahwa telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, banyaknya koruptor yang bebas bersyarat sebagai buntut Mahkamah Agung (MA) mencabut aturan sebelumnya pada Oktober 2021 lalu. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 terkait pengetatan remisi bagi pelaku korupsi.

"Dulu PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang tata cara pemberian remisi yang membatasi tipikor tidak bisa mendapatkan remisi kalau tidak menjadi justice collaborator. Namun, sekarang MA mencabut PP tersebut," terang Yudi saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (9/9).

Sedangkan menurutnya, cukup sulit untuk seorang koruptor mendapatkan status justice collaborator (JC). Sehingga, dihapusnya syarat tersebut membuat koruptor kini lebih mudah menerima remisi dan pembebasan bersyarat.

"Kedepannya kita jangan heran lagi ketika ada koruptor yang tidak mendapatkan JC, tetapi dia dapat bebas bersyarat. Karena memang kondisi pembebasan koruptor saat ini seperti itu terjadi," ucapnya

Yudi berujar bahwa mendaftarnya koruptor sebagai caleg merupakan hak yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

"Secara hak mereka (koruptor) bisa (daftar caleg) karena tidak ada yang menghalangi," kata Yudi.

Kendati begitu, dia berpendapat seharusnya para koruptor berniat terjun kembali ke dunia politik merasa malu. Sebab, meskipun telah selesai menjalani hukuman, mereka memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana.

"Pelaku tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah pernah kena kasus korupsi dan dipenjara harusnya mereka malu sendiri untuk terlibat (politik) lagi," ujarnya.

Sehingga menghadapi kemungkinan kembalinya koruptor ke politik harus diwaspadai seluruh masyarakat. Caranya, menurut dia, adalah dengan tidak memilih koruptor yang mendaftar caleg saat Pemilu 2024 nanti.

"Tentu kita harus buat gerakan misalnya jangan pilih politisi atau caleg yang dulu pernah terpidana korupsi," Yudi menyarankan.

Reporter Magang: Michelle Kurniawan

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah? Ini Potret Terbarunya Tetap Kece & Glowing Hadiri Pelantikan DPRD
Ingat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah? Ini Potret Terbarunya Tetap Kece & Glowing Hadiri Pelantikan DPRD

Penampilan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disorot saat hadiri pelantikan anggota DPRD Banten pasca bebas dari penjara.

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023

KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya