Rombongan Koruptor dari Penjuru Indonesia Bebas Bersyarat
Merdeka.com - Deretan panjang koruptor bebas bersyarat meramaikan berita di awal bulan September ini. Secara serentak para koruptor keluar dari penjara ini berdekatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal dua tahun lagi. Kini, peluang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 semakin terbuka lebar.
Sekitar 24 narapidana tindak korupsi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada waktu hampir bersamaan. Mereka menjalani program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan rincian empat narapidana dari Lapas kelas IIA Tangerang dan 20 narapidana asal Lapas Kelas I Sukamiskin.
Sebut saja mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan kasus korupsi alat kesehatan. Dia telah mendekam di penjara selama sekitar 7 tahun sebelum akhirnya bebas bersyarat pada Selasa (6/9), bersamaan bebasnya 22 napi korupsi lainnya.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
Kemudian mantan Menteri Agama Suryadharma Ali turut bebas bersyarat bersamaan dengan Atut dan lainnya pada Selasa (6/9). Dia merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Pengadilan Tinggi memvonis Suryadharma 10 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun usai menjalani hukuman penjara. Belum selesai masa tahanan, dia mendapat bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin.
Selain itu, ada pula mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang resmi bebas murni pada Kamis (8/9) kemarin. Sebelumnya, dia terlebih dahulu bebas bersyarat melalui program cuti menjelang bebas (CMB) sejak Jumat (26/8) lalu. Selain itu, keterangan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengungkapkan selama masa penahanan, Dada Rosada mendapat remisi sebanyak hampir satu tahun.
Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu terjerat kasus korupsi pengurusan perkara dengan menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono. Dada kemudian dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada 2014.
Dia bahkan secara gamblang menyatakan siap kembali terjun ke dunia politik. Secara khusus berkeinginan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar 2024).
"Kan wartawan yang nanya ke saya waktu itu, kalau rakyat minta saya (maju Pilgub Jabar 2024) siap. kalau rakyat tidak minta, saya malu," kata Dada kepada wartawan, Bandung, Kamis (8/9).
Jika merujuk aturan berlaku saat ini memang tidak melarang koruptor untuk kembali berpolitik. Sebagaimana tertuang Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut mengatur mantan narapidana, termasuk koruptor, boleh menjadi calon anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan catatan, secara jujur mengungkapkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah menjalani hukuman pidana.
Pasal 240 ayat 1 huruf g berbunyi, "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Adapun syarat koruptor mendaftar caleg tertuang dalam Pasal 45A Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 31 tahun 2018. Salah satunya koruptor bakal caleg wajib melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan bahwa telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, banyaknya koruptor yang bebas bersyarat sebagai buntut Mahkamah Agung (MA) mencabut aturan sebelumnya pada Oktober 2021 lalu. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 terkait pengetatan remisi bagi pelaku korupsi.
"Dulu PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang tata cara pemberian remisi yang membatasi tipikor tidak bisa mendapatkan remisi kalau tidak menjadi justice collaborator. Namun, sekarang MA mencabut PP tersebut," terang Yudi saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (9/9).
Sedangkan menurutnya, cukup sulit untuk seorang koruptor mendapatkan status justice collaborator (JC). Sehingga, dihapusnya syarat tersebut membuat koruptor kini lebih mudah menerima remisi dan pembebasan bersyarat.
"Kedepannya kita jangan heran lagi ketika ada koruptor yang tidak mendapatkan JC, tetapi dia dapat bebas bersyarat. Karena memang kondisi pembebasan koruptor saat ini seperti itu terjadi," ucapnya
Yudi berujar bahwa mendaftarnya koruptor sebagai caleg merupakan hak yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
"Secara hak mereka (koruptor) bisa (daftar caleg) karena tidak ada yang menghalangi," kata Yudi.
Kendati begitu, dia berpendapat seharusnya para koruptor berniat terjun kembali ke dunia politik merasa malu. Sebab, meskipun telah selesai menjalani hukuman, mereka memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana.
"Pelaku tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah pernah kena kasus korupsi dan dipenjara harusnya mereka malu sendiri untuk terlibat (politik) lagi," ujarnya.
Sehingga menghadapi kemungkinan kembalinya koruptor ke politik harus diwaspadai seluruh masyarakat. Caranya, menurut dia, adalah dengan tidak memilih koruptor yang mendaftar caleg saat Pemilu 2024 nanti.
"Tentu kita harus buat gerakan misalnya jangan pilih politisi atau caleg yang dulu pernah terpidana korupsi," Yudi menyarankan.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disorot saat hadiri pelantikan anggota DPRD Banten pasca bebas dari penjara.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaAa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaAlex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca Selengkapnya