Rudiantara Belum Ada Payung Hukum untuk Awasi Netflix & YouTube
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan, belum ada payung hukum untuk mengawasi Netflix maupun Youtube. Ini terkait wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi dua situs tersebut.
Dia mengatakan, peran dan fungsi KPI mengacu pada perundangan penyiaran. Sedangkan dalam perundangan saat ini, belum mengatur tentang pengawasan terhadap Netflix maupun Youtube.
"Belum kita belum bicarakan. Karena landasan hukumnya harus jelas. Kalau sekarang itu kan KPI mengacu pada undang-undang penyiaran. Sedangkan Netflix lain lagi," katanya di UGM, Rabu (14/8).
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Apa yang menjadi peran penting TVRI dalam dunia penyiaran Indonesia? TVRI tentu berperan penting dalam perkembangan dunia penyiaran negara Indonesia.
-
Apa tanggapan Ivan Gunawan tentang teguran KPI? 'Sebenernya setalah aku posting itu aku berpikir kenapa jadi cepu buat orang lain, tapi di situ aku kasih tahu, kalau lo mau negur, semuanya lo tegur, jangan asal aja,' pinta Ivan.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
Selain tentang KPI, Rudiantara juga membahas tentang Lembaga Sensor Film (LSF) terkait dengan Netflix. Menurutnya, di Netflix ada ratusan ribu film di dalamnya.
"Nah kalau sensor film di kita ada yang namanya lembaga sensor film. Tapi kan sekarang Netflix itu kalau mau disensor dahulu berarti ada ratusan ribu film yang disensor. Siapa yang mau nyensor?" jelasnya.
Dia mengungkapkan, sensor film bisa saja dilakukan setelah film ditayangkan. Namun hal itu diperlukan landasan hukum yang mengaturnya.
"Sensor itu barangkali setelah penayangan. Tapi landasan hukumnya apa? Harus kita siapkan dahulu," tutup Rudiantara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaWu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca Selengkapnya