Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ungkap Permintaan Jatah 12 Persen dari Pejabat Kemensos ke Vendor Bansos

Saksi Ungkap Permintaan Jatah 12 Persen dari Pejabat Kemensos ke Vendor Bansos ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 atas terdakwa dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Dihadirkan sebagai saksi oleh JPU, Nuzulia Hamzah Nasution mengungkap adanya kesepakatan pemberian jatah sebesar 10 sampai 12 persen per nilai kontrak pada pengadaan paket bansos tahap 9 untuk pejabat Kemensos.

Pemberian itu telah disepakati dalam pertemuan antara Direktur Utama PT Tiga Pilar Agro Utama yang memenangi pengadaan paket bansos tahap 9 Ardian Iskandar Maddanatja dan istrinya, pihak swasta Helmi Rivai, dan Nuzulia yang berperan sebagai perantara, di salah satu mal di Cilandak pada September 2020.

"Akhirnya di sana disebutin Pak Helmi soal 12 persen tersebut," kata Nuzulia saat menjalani pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (2/6).

Kesaksian itu juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 6 Nuzulia yang dibacakan jaksa. Saudara Helmi juga mengatakan kepada Ardian soal kewajiban utuk meberikan komitmen fee kepada orang Kemensos Rp30 ribu per paket sembako yang dikerjakan PT Tigapilar, atau 10 sampai 12 persen dari nilai kontrak.

"Dengan begitu commitment fee yang harus disetor saudara Ardian kepada saudara Helmi adalah Rp600 juta rupiah," kata jaksa membacakan BAP Nuzulia.

Usai dibacakan jaksa, Nuzulia mengamini BAP itu dan mengaku perintah pemberian fee 10 sampai 12 persen itu disampaikan Helmi Rivai yang juga merupakan rekan dari Iskandar Maddanatja.

"Tadi dikatakan komitmen itu untuk orang Memensos sbesar Rp30 ribu, itu orang Kemensos siapa?" tanya jaksa ke Nuzulia.

"Saya tidak tahu pada saat itu. Tapi saya belum tahu orangnya siapa. Memang disebutkan untuk Kemensos tapi tidak tahu kemensos itu siapa orangnya," ujar Nuzulia.

Setelah itu, Nuzulia kembali mengatakan untuk pengadaan bansos tahap 10, dirinya kembali membayarkan commitment fee sebesar Rp800 juta. Uang ini diberikan kepada PPK Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Rp800 juta diserahkan ke Pak Joko. Yang serahkan Pak Handy, waktu itu pak Helmi telepon saya itu dikeluarin lagi soalnya Pak Joko minta commitment fee lagi," ungkap Nuzulia.

Jaksa lantas mengkonfirmasi hal ini ke Handhy, konsultan yang dihadirkan sebagai saksi Adi dan Joko. Menjawab pertanyaan jaksa, Handhy membenarkan bahwa dirinya mengantar uang tersebut kepada Joko di ruangannya.

"Saya kenalin diri, terus tas saya kasih Pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya duit itu dipindahin lah, terus tasnya saya bawa lagi. Setelah itu dikembaliin tasnya saya turun, pulang," kata Handy.

Saat pertemuan tersebut, Handhy mengaku bahwa tidak banyak pembicaraan yanh dibahas antara dirinya dengan Joko. Setelah mengantar uang, tas itu kembali dibawa oleh Handhy. Dia mengaku mendapat uang Rp1 juta dari Joko untuk transport.

"Habis saya dikasih tas, saya dikasih uang transport Rp1 juta, itu uang dari laci Pak Joko. Saya terima ya rejeki menurut saya," kata Handy.

Joko Bantah Keterangan Saksi

Dihadirkan sebagai terdakwa, Matheus Joko Santoso lantas membantah keterangan dari Nuzulia yang menyebut dia meminta penyelesaian fee pada tahap 9 dan 10. Walaupun untuk penyerahan uang Rp 800 juta oleh Handy Rezangka tidaklah dibantah olehnya.

"(Keberatan) terkait keterangan Nuzulia bahwasanya saya minta penyelesaian tahap 9 10," singkat Joko.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Kemudian fee tersebut digunakan Adi Wahyono dan Matheus Joko untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa

"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.

Baca Selengkapnya
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Kasdi Sebut BPK Minta Uang Rp12 M untuk Muluskan Audit Kementan Raih WTP
Blak-blakan Kasdi Sebut BPK Minta Uang Rp12 M untuk Muluskan Audit Kementan Raih WTP

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Eselon 1 Kementan 'Dipalak' Stafsus SYL Patungan buat 13.000 Paket Sembako Senilai Rp2 Miliar buat NasDem
Eselon 1 Kementan 'Dipalak' Stafsus SYL Patungan buat 13.000 Paket Sembako Senilai Rp2 Miliar buat NasDem

Perintah itu dari Stafsus SYL ke Kabag Umum Kementan

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Gazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Sidang SYL: BPK Minta Uang Rp12 Miliar Buat Terbitkan WTP untuk Kementan
Sidang SYL: BPK Minta Uang Rp12 Miliar Buat Terbitkan WTP untuk Kementan

Jaksa semulanya bertanya perihal adanya pemeriksaan tahunan yang dilakukan oleh BPK di Kementan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Stafsus SYL Dicecar soal Aliran Duit ke NasDem
Stafsus SYL Dicecar soal Aliran Duit ke NasDem

Joice dicecar oleh tim hukum SYL mengenai aliran dana dari Kementan ke partai Nasdem sebesar Rp850 juta.

Baca Selengkapnya
KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang

KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang

Baca Selengkapnya