Salahi izin tinggal, WN Austria diamankan Imigrasi Malang
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Malang mengamankan seorang warga negara Austria yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Pria berinisial NS (61) diamankan dari Kantor PT MBS milik istrinya sendiri, AW (45) seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
"Lokasi ditangkapnya di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang di sebuah perusahaan agen tunggal alat kesehatan yang berpusat di Jerman," kata Baskoro Dwi Prabowo, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakin) Kanin Kelas I Malang, Selasa (7/2).
Pelaku selama ini menggunakan izin visa kunjungan saat kedatangan (VOA) untuk membantu bisnis istrinya. Seharusnya, mereka menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS), karena status pernikahannya dengan WNI.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
"Mereka punya fasilitas dan hak untuk menggunakan izin tinggal terbatas. Sejak menikah tahun 2003, keluar masuk Indonesia hanya menggunakan Visa on Travel," katanya.
Pelaku sendiri, sejak 2015 terekam sudah 8 kali keluar masuk Indonesia. Kemungkinan tahun sebelumnya juga pernah, karena catatan di paspornya hanya sampai 2015 saja. NS datang terakhir ke Indonesia sekitar 2 minggu lalu.
Pelaku diamankan saat sedang mengemas barang di PT MBS yang berlokasi di Jalan Borobudur, Kota Malang. Pelaku saat itu hendak pindah kantor ke lokasi yang baru.
Pelaku dalam perannya membantu istrinya yang menjabat sebagai Direktur PT MBS. Pelaku melakukan lobi untuk perusahan istrinya dengan sebuah perusahaan di Jerman.
"Walau posisi tidak dalam struktur, tetapi perannya sebagai penghubung perusahaan di Jerman tersebut," katanya.
Pelaku dianggap melanggar izin tinggal dan tidak memanfaatkan fasilitas atas pernikahannya dengan WNI. NS dianggap melanggar pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Imigrasi.
Pihak Imigrasi selanjutnya akan menentukan keputusan antara mendeportasi atau projustusia. Jika dilakukan pendeportasian, namanya akan masuk dalam daftar tangkal selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Tindakan NS sangat dimungkinkan digunakan terjadinya tindak money laundry. Karena bisa saja, terjadi kamuflase bahwa yang sebenarnya bisnis tersebut milik WNA. Pihak Kanin sendiri masih terus mendalaminya.
Sementara pelaku mengaku tidak menggunakan ITAS karena merasa tidak akan tinggal terlalu lama. Ia maksimal berada di Indonesia hanya 30 hari. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnya