Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Salahi izin tinggal, WN Austria diamankan Imigrasi Malang

Salahi izin tinggal, WN Austria diamankan Imigrasi Malang Kantor Imigrasi Malang amankan warga negara Austria. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Malang mengamankan seorang warga negara Austria yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Pria berinisial NS (61) diamankan dari Kantor PT MBS milik istrinya sendiri, AW (45) seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

"Lokasi ditangkapnya di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang di sebuah perusahaan agen tunggal alat kesehatan yang berpusat di Jerman," kata Baskoro Dwi Prabowo, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakin) Kanin Kelas I Malang, Selasa (7/2).

Pelaku selama ini menggunakan izin visa kunjungan saat kedatangan (VOA) untuk membantu bisnis istrinya. Seharusnya, mereka menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS), karena status pernikahannya dengan WNI.

"Mereka punya fasilitas dan hak untuk menggunakan izin tinggal terbatas. Sejak menikah tahun 2003, keluar masuk Indonesia hanya menggunakan Visa on Travel," katanya.

Pelaku sendiri, sejak 2015 terekam sudah 8 kali keluar masuk Indonesia. Kemungkinan tahun sebelumnya juga pernah, karena catatan di paspornya hanya sampai 2015 saja. NS datang terakhir ke Indonesia sekitar 2 minggu lalu.

Pelaku diamankan saat sedang mengemas barang di PT MBS yang berlokasi di Jalan Borobudur, Kota Malang. Pelaku saat itu hendak pindah kantor ke lokasi yang baru.

Pelaku dalam perannya membantu istrinya yang menjabat sebagai Direktur PT MBS. Pelaku melakukan lobi untuk perusahan istrinya dengan sebuah perusahaan di Jerman.

"Walau posisi tidak dalam struktur, tetapi perannya sebagai penghubung perusahaan di Jerman tersebut," katanya.

Pelaku dianggap melanggar izin tinggal dan tidak memanfaatkan fasilitas atas pernikahannya dengan WNI. NS dianggap melanggar pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Imigrasi.

Pihak Imigrasi selanjutnya akan menentukan keputusan antara mendeportasi atau projustusia. Jika dilakukan pendeportasian, namanya akan masuk dalam daftar tangkal selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Tindakan NS sangat dimungkinkan digunakan terjadinya tindak money laundry. Karena bisa saja, terjadi kamuflase bahwa yang sebenarnya bisnis tersebut milik WNA. Pihak Kanin sendiri masih terus mendalaminya.

Sementara pelaku mengaku tidak menggunakan ITAS karena merasa tidak akan tinggal terlalu lama. Ia maksimal berada di Indonesia hanya 30 hari. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga

Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
Diduga Buka Praktik Prostitusi Terselubung, Dua WNA Rusia Ditangkap
Diduga Buka Praktik Prostitusi Terselubung, Dua WNA Rusia Ditangkap

Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.

Baca Selengkapnya
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris

Ternyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
WNA Tanzania di Bali Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp1,5 Juta Per Jam
WNA Tanzania di Bali Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp1,5 Juta Per Jam

SEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu

Imigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal

Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya