Satu dasawarsa, marwah MK tercerabut ulah Akil Mochtar
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, tahun 2013 adalah ujian MK yang paling berat. Menurutnya, penangkapan Akil Mochtar pada 2 Oktober lalu adalah pukulan telak sejak berdirinya MK pada 13 Agustus 2003.
"Akhir tahun 2013 adalah ujian MK yang paling berat sejak berdiri pada satu dasawarsa lalu. Sebelumnya MK disebut-sebut sebagai epicentrum reformasi hukum di Indonesia. Bahkan Kanselir Jerman secara khusus mengunjungi MK dalam lawatan kenegaraannya ke Indonesia. Namun prestasi itu seakan hancur dalam sehari," kata Hamdan dalam konferensi pers akhir tahun Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Senin (23/12).
Bagi Hamdan, penangkapan Akil Mochtar seperti merobohkan perjuangan MK selama sepuluh tahun mewujudkan peradilan yang bersih dan terpercaya di Indonesia. Tak lupa, Hamdan kembali mengulang ungkapannya tentang penangkapan Akil adalah masalah personal.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Masalah itu merupakan kasus perseorangan yang menjadi tanggung jawab pribadi, tapi MK sebagai lembaga kena oleh stigam itu juga. Namun MK berkewajiban untuk mengembalikan martabatnya," ujar Hamdan.
Hamdan juga mengulang paparannya dalam upaya, ikhtiar, dan mengembalikan martabat dan marwah MK. Salah satunya, menurut Hamdan, dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK dalam menyelesaikan kasus Akil Mochtar.
"MK sepenuhnya serahkan kasus hukum Akil Mochtar ke KPK. Kami buka akses seluas-luasnya bagi KPK agar secepatnya menyelesaikan kasus itu dan kami para hakim secara koperatif memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi, meski KPK tidak mendapatkan izin presiden," terang Hamdan mengulang tiap kalimat yang sering diungkapkan ke media sejak Oktober lalu usai ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK.
Dengan nada sungguh, Hamdan mengungkapkan, kesungguhan MK dalam upaya mengembalikan martabat dan marwah itu. Dia juga menjabarkan dibentuknya Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Akil Mochtar. Kemudian tak lupa Hamdan menjelaskan pembentukan Dewan Etik dalam menjaga perilaku hakim konstitusi.
Dalam pembacaan semacam pembelaan lembaga itu, Hamdan nyaris tak menyebut keberadaan atau keluarnya Perppu MK yang dikeluarkan Presiden SBY. Perppu yang kini sudah menjadi undang-undang dan disahkan DPR itu muncul dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.
Bagi Hamdan, perubahan Perppu MK menjadi undang-undang adalah proses konstitusional yang normal. Menurutnya dengan aturan disahkannya Perppu itu oleh DPR menjadi undang-undang, maka MK akan mematuhinya.
"Bagi saya itu proses konstitusional yang normal. Memang bisa menolak atau menerima dan Perppu itu sudah berlaku sejak ditetapkan. Maka Setelah disetujui menjadi undang-undang maka harus dipatuhi," papar Hamdan.
Dalam tanya jawab juga ditanyakan tentang cara MK menerima pendaftaran dan penyelesaian putusannya dianggap melihat personal pengusungnya. Menjawab hal itu, Hamdan menampiknya.
Menurut Hamdan, siapapun yang dirugikan haknya secara konstitusi memiliki hak yang sama dalam pengujian undang-undang di MK. Hamdan mencontohkan, jika pengujian Perppu yang masih jalan saat ini akan ditanyakan ke pemohon, apakah akan melakukan pengujian objek Perppu yang sudah menjadi UU MK Perubahan Kedua atas UU 24 Tahun 2003 atau ganti objek pengujian.
"Kalau ada yang menguji, kami tidak melarang kalau dia memang dirugikan. Kami akan proses seperti biasa, jika ada yang dirugikan konstitusinya. Kita objektif tentang negara, bukan masalah personal," ujar Hamdan.
Menutup tahun 2013 Hamdan Zoelva membacakan capaian kinerja MK sepanjang Januari hingga Desember. Tema yang diusung sebagai penutup tahun 2013, "Menjaga independensi MK menyongsong Pemilu 2014".
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa hukum di tahun 2023 yang sempat membuat geger Tanah Air adalah putusan MK terkait batas usia minimal capres cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSurat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, skandal hakim konstitusi merupakan skandal yang besar. Bukan cuma pelanggaran etik hakim biasa.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sebelumnya sempat malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaDr. Suhartoyo, S.H., M.H resmi dilantik sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaDalam sidang dibongkar sejumlah 'dosa-dosa' Anwar selama menjadi Ketua MK.
Baca SelengkapnyaSekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pemilihan Ketua MK baru pada Kamis (9/11) besok.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo terpilih sebagai ketua menggantikan Anwar Usman
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman
Baca Selengkapnya