Sebelum vonis, Saipul Jamil diberi sepatu oleh teman dekatnya
Merdeka.com - Terdakwa penyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil mendapat hadiah dari teman dekatnya Indah Sari. Sepasang sepatu hitam diterima Saipul sesaat sebelum sidang putusan terkait kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimulai.
"Ini sepatu merek kesayangan saya. Dia (Indah) tahu banget," ujar Saipul sambil memamerkan pemberian Indah kepada awak media di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Sontak, pemberian tersebut disambut gemuruh oleh para pengunjung. Kebahagiaan pedangdut sensasional itu terasa lengkap kala dua wanita yang pernah mengisi hatinya itu dengan setia mendampingi. Sebabnya selain Indah, mantan kekasih Saipul Jamil, Yunita, turut serta mendampingi.
-
Siapa yang memberikan hadiah sepatu kepada Syahnaz? Selain itu, Syahnaz juga meraih kegembiraan saat menerima hadiah sepatu berwarna merah muda dari suaminya dan buah hatinya.
-
Siapa yang menemukan sepatu itu? Arkeolog Jerman menemukan sepatu berusia 2.000 tahun dan yang menakjubkan kondisinya masih utuh.
-
Siapa yang memiliki koleksi sepatu mahal? Menurut Aurel, Sepatu-sepatu Koleksi Billar Dapat Mencapai Harga Ratusan Juta.
-
Siapa yang memakai sandal itu? Hasil sinar-X mengungkapkan bahwa sepatu itu adalah jenis caliga, sandal berpaku berat dan merupakan bagian dari seragam yang dikeluarkan untuk tentara legiun Romawi dan pasukan pembantu.
-
Siapa yang diminta semir sepatu oleh Ibu Polisi? Diketahui keduanya dalam posisi hendak berangkat bekerja dengan atribut yang sama.'Beneran? Abang sekalian semirin sepatu bunda,' ucap Iptu Heny Bripda Edward mengaku sempat melihat kaos kaki sang ibunda di lemari, saat dicek oleh Iptu Heny ia hanya menemukan dua pasang kaos kaki dari enam pasang.
-
Kenapa Aurel memberikan sepatu? 'Sepatu buat jalan-jalan sama Adek (Azura),' ujar Aurel.
Hari ini Saipul Jamil divonis penjara 3 tahun penjara. Saipul dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana suap terkait mempengaruhi putusan majelis hakim atas perkara tindak pidana pencabulan.
"Memutuskan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengganti maka dikenakan kurungan 3 bulan" ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan Saipul di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Pertimbangan yang meringankan Saipul lantaran dia bersikap sopan selama proses persidangan dan menyesali atas dakwaan. Sedangkan hal yang memberatkan lantaran Saipul tidak berterus terang terhadap tindak pidana korupsi yang telah dilakukan secara bersama-sama dengan sang kakak, Samsul Hidayatullah.
Putusan majelis hakim hari ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan suami Dewi Persik itu dituntut 4 tahun penjara denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teka teki penangkapan artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil sudah terkuak.
Baca Selengkapnya“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul
Baca SelengkapnyaAnak SYL mengaku pernah mendapatkan jaket mewah seharga Rp46 Juta.
Baca SelengkapnyaAdapun dalam kasus ini S alias Steven selaku asisten Saipul Jamil dan pengedar narkoba R alias Dede telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTanpa menaruh rasa curiga, Saipul Jamil yang akrab disapa Bang Ipul itu pun mengiyakan.
Baca Selengkapnyayahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca SelengkapnyaSYL mengaku hadiah yang diberikan ke anak dan cucunya berasal dari kantong pribadinya
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil kini sudah bebas usai menginap 3 hari di kantor polisi.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca Selengkapnya