Sekjen FUI tolak tanda tangan surat penangkapan
Merdeka.com - Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Al Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan dalam kasus dugaan aksi makar. Menurutnya, aksi damai 313 ditegaskan tidak ada kaitannya dengan makar. Atas dasar itu, Al Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) Ahmad Michdan. Al Khaththath diamankan dari Hotel Kempinski dinihari tadi dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Tadi di dalam penyidik bilang memiliki dua alat bukti, apa saja? tidak disebutkan. Namun hingga saat ini ustaz (Al Khaththath) tidak bersedia menandatangani surat penangkapan," katanya, Jumat (31/3).
-
Siapa yang ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap polisi? Dua pria itu diketahui berinisial MK dan DN.
Dirinya sempat menanyakan soal penahanan Al Khaththath pada penyidik. Dia disangkakan pasal 107 soal makar. "Tadi saya tanya, diperiksa konteksnya apa? Katanya sebagai tersangka," tukasnya.
Dari penuturan penyidik sudah ada dua alat bukti sehingga Al Khaththath dijadikan tersangka. Namun pihaknya mengaku belum diberitahu dua alat bukti yang dimaksud. Sejauh ini Al Khaththath sudah menjawab sekitar 10 pertanyaan.
"Seputar kegiatan beliau. Ustaz menyatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab, tidak pernah berniat makar," tegasnya.
Al Khaththath masih akan menjalani pemeriksaan. Dikatakan bahwa terkait aksi 313, yang diinginkan adalah penegakan aturan.
"Ini petahana yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa supaya dilaksanakan ketentuan hukumnya, diberhentikan," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaSaat polisi melakukan olah TKP, diketahui ada dua jenazah yang ditemukan dengan tangan saling terikat
Baca SelengkapnyaCerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKasus kecelakaan tersebut masih diselidiki Polsek Cakung.
Baca SelengkapnyaJohanis beralasan, jika hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik, maka calon tersangka kemungkinan akan menghilangkan alat bukti.
Baca SelengkapnyaSuaranya terdengar begitu indah dan mampu membius para netizen hingga merasakan kagum.
Baca SelengkapnyaHal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian ungkap kronologi kecelakaan Dali Wassink.
Baca Selengkapnya