Sekuriti mal jadi tersangka kasus remaja mesum di ruang ganti
Merdeka.com - Setelah 10 hari melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus video dua pelajar kepergok mesum di ruang ganti (fitting room) Lotte Mart lantai B1 Pakuwon Mal Surabaya, Jawa Timur, akhirnya penyidik menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Komandan Regu Sekuriti Lotte Mart Sigit Setiawan.
Penentuan status tersangka atas Sigit ini, kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Moh Iqbal, berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap scientific evidence (bukti ilmiah).
Selain itu, penyidik juga melakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga dan diikuti 30 orang dari Subbagkum (Sub Bagian Hukum) yang terdiri dari; AKP Darmawan, Seksi Pengawas AKP Marjoko, Seksi Propam Iptu Warsito serta perwira Reskrim dan para penyidik Polrestabes Surabaya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
Sesuai paparan penyidik dari gelar perkara itu, diketahui komposisi alat bukti yang dimiliki penyidik sudah lengkap. Alat bukti itu meliputi keterangan 11 saksi yang terdiri dari dua pelajar yang kepergok mesum WT (16) dan YW (15), HRD Lotte Mart (Terri Noris), pengawas non-food (Devi Firdausita dan tujuh sekuriti di antaranya; Komandan Regu Sekuriti Sigit Setiawan, Wadanru Muh Kusno, Khoirun, Edi Samsu, Saiful, Zubari dan Nunung.
Alat bukti lain, seperti penyitaan empat unit CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang di depan ruang fitting room dan lintasan, sampai ke ruang pemeriksaan di lantai yang sama yaitu Bl, serta penyitaan 32 unit handphone (HP).
"Sejak 4 Maret lalu, tim penyidik dibawa kendali Kasat Reskrim telah melakukan proses penyelidikan dalam kaitan dugaan adanya tidak pidana melanggar Undang-Undang ITE dan pornografi, yang dilakukan oleh, yang diduga sekuriti di satu ruangan dan satu kawasan pusat perbelanjaan di Surabaya," terang Moh Iqbal, Selasa sore (14/3).
Seteah melakukan penyelidikan, lanjut dia, hari ini pihaknya juga melakukan gelar perkara. "Dari situ, penyidik menaikkan upaya dari penyelidikan menjadi penydik yang menentukan tersangka. Alat bukti sudah cukup kuat. Di antaranya adalah, kami sudah melakukan analisa terhadap CCTV, rekaman CCTV yang ada di lokasi," katanya.
Kemudian yang kedua, masih kata Iqbal, menyita HP yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran video yang dimaksud. "Yang ketiga, kita sudah melakukan pemeriksaaan terhadap 11 orang saksi yang terkait, baik terhadap anak pelajar itu sendiri, maupun beberapa orang yang berada di lokasi yang kami tentukan sebagai objek membuat terang tindak pidana itu sendiri."
"Yang keempat, ini yang kita tunggu hasil scintific evidence, yaitu hasil analisa Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang menentukan bahwa penyebaran berita atau katakanlah berita mesum itu dari nomor handphone milik tersangka S (Sigit) yang menyebar ke beberapa WhatsApp," sambungnya.
Dari hasil analisis Labfor Polda Jawa Timur tersebut membuktikan, rekaman HP milik Sigit sudah ditransmisikan dalam Grup WA: Pakuwon Mall GA/LP. "Rekaman ini diterima di grup pada pukul 16.25 Wib," ucap Iqbal.
Selanjutnya, Sigit akan dijerat Pasal 35 dan Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 44/ 2008 tentang pornografi karena telah memenuhi unsur perbuatan menjadikan dua pelajar sebagai objek pornografi atau ketelanjangan dengan tidak membiarkan mereka menggunakan celananya.
Tak hanya itu, Sigit juga dijerat Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas perekaman adegan melanggar tindak kesusilaan yang dilakukan dua pelajar tersebut serta mendistribusikan dan atau mentransmisikannya ke Grup WA Pakuwon Mall GA/LP.
"Yang jelas tersangka kami persangkakan dengan pasal tersebut di atas dengan ancaman 10 tahun, yang intinya saudara S, hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kami panggil pada hari Kamis besok," tegasnya.
Iqbal juga mengatakan, pasca penetapan Sigit sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. "Jadi tidak menutup kemungkinan ada dugaan tersangka-tersangka lainnya. Kami akan terus melakukan penyelidikan demi kepastian hukum," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKeduanya tak sangka ada orang datang karena sebelumnya musala sepi dan kondisi sedang hujan.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mendatangi cafe di Kawasan Dau, Kabupaten Malang, diduga sebagai lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa 14 saksi dalam kasus bullying yang menimpa siswi SMP Al Basyariah
Baca SelengkapnyaBikin miris, sejumlah pasangan yang masih duduk di bangku sekolah digerebek warga dalam kamar kos.
Baca SelengkapnyaBeberapa teman mereka juga sempat menyaksikan adegan panas antara kedua pelajar tersebut.
Baca Selengkapnya