Selain aksi, Presidium Aksi 212 ajukan judicial review Perppu ormas
Merdeka.com - Presidium Aksi 212 rencananya akan menggelar aksi menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi. Selain aksi, mereka juga akan mengajukan judicial review terhadap Perppu tentang pembubaran ormas itu.
Kuasa hukum Presidium Alumni 212 Kapitra Ampera mengatakan, akan ada sekitar 25 ormas yang akan bergabung dalam aksi ini. Nantinya mereka akan mengikuti langkah Hizbut Tahrir Indonesia menggugat Perppu pembubaran ormas.
"Jumat itu kita memasukkan satu simbol untuk gugatan baru soal perppu ini. Ada ormas lain akan ikut kita akan mewakili memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Itulah gunanya aksi ini," katanya di Masjid Al-Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Dia mengungkapkan, ada dua alasan mengapa mereka memutuskan mengajukan gugatan ke MK terkait Perppu tersebut. Pertama adalah tidak adanya lembaga yudikatif yang melakukan penilai suatu ormas melakukan pelanggaran atau tidak.
"Kan gak mungkin negara yang menilai, padahal mereka yang kasih izin terus mereka juga yang cabut, terlalu subjektif," jelasnya.
Kemudian alasan kedua adalah adanya pasal yang mengatur setiap anggota ormas dapat terkena hukuman pidana. Menurut Kapitra, seharusnya pasal tersebut tidak menyudutkan anggota ormas.
Semua ormas bisa dipidana. Kalau misalnya NU melanggar 80 juta mau dipidana? Atau Muhammadiyah 40 juta," tegasnya.
Dia mengklaim dalam aksi bertajuk 'Jihad Konstitusional Aksi 287, Cabut Perppu Pembubaran Ormas' akan diikuti sekira 25 ormas. Di mana aksi tersebut dilakukan usai Salat Jumat di Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Konstitusi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaMereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
Baca SelengkapnyaSehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaRomy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca Selengkapnya