Selama 3 Bulan, Bapak Perkosa Anak Tiri di Rumah saat Istri Pergi
Merdeka.com - Seorang bapak di Pelalawan Riau tega memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. Parahnya, pelaku JO (35) melampiaskan nafsu bejat tersebut di rumah ketika istrinya sedang pergi. JO tak ragu mengancam korban.
"Korban mengaku berulang kali dipaksa berhubungan badan oleh ayah tirinya itu. Kejadiannya di rumah mereka, saat ibu korban tidak berada di rumah," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Sabtu (24/11).
Kepada polisi, korban mengaku pertama kali kejadian memilukan itu terjadi pada Agustus 2018. Saat itu, hanya korban dan pelaku berada di rumah. Sedangkan, ibunya sedang keluar rumah karena ada keperluan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
"Korban sudah lupa tanggalnya, yang jelas sejak bulan Agustus sampai November pelaku selalu memaksa korban untuk berbuat itu," katanya.
Pelaku memanfaatkan situasi itu, awalnya korban tidak bersedia dan berusaha kabur. Namun pelaku mengejar dan menarik tangan korban. Kamar mereka menjadi saksi bisu perbuatan tak senonoh ayah tirinya itu terhadap korban.
"Kejadian itu terulang kembali pada hari-hari berikutnya. Dan itu setiap kali rumah mereka sedang sepi, pelaku juga mengancam korban," kata Kaswandi.
Selama 3 bulan pelaku menjadikan korban sebagai budak seks nya. Lama kelamaan, korban tidak tahan lagi dengan kejadian itu. Akhirnya pada Selasa (20/11) korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.
Bak disambar petir, ibu korban kaget mendengar pengakuan anak gadisnya itu. Dengan hati yang sedih bercampur emosi, ibu korban RO (33) mengajak anaknya untuk melaporkan suaminya ke Polres Pelalawan.
"Setelah mendapat laporan korban, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap," jelas Kaswandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sebab, korban masih di bawah umur dan sedang sekolah.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, pelaku ditahan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Kaswandi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca Selengkapnya