Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selamat Tinggal Aktor Intelektual Kasus Air Keras Novel Baswedan

Selamat Tinggal Aktor Intelektual Kasus Air Keras Novel Baswedan Novel Baswedan di polda metro. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Transparency International Indonesia (TII) menilai tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan, terlalu rendah dan menutup peluang menangkap aktor intelektual dibalik kasus ini.

"Tuntutan rendah ini menghina keadilan. Namun saya tidak kaget karena memang sejak awal persidangan sarat kejanggalan dimana-mana," kata Alvin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/6).

Menurutnya, tuntutan yang terlalu rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan berat, serasa menutup peluang lebih jauh mengungkap kasus ini.

"Tuntutan juga tidak membuka peluang siapa yang memberi perintah, sehingga aktor intelektualnya bisa bebas begitu saja," tegas Alvin.

Oleh sebab itu, dia mendesak kepada Majelis Hakim yang akan memutuskan hasil persidangan tidak tersandera dan berani membongkar kasus ini yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Yang mendesak, hakim jangan tersandera kepentingan politik dan perlu berani membongkar peluang aktor intelektual," ujarnya.

Ada Kejanggalan di Persidangan

Lebih jauh, Alvin mengakui ada sejumlah kejanggalan terhadap persidangan pada jaksa yang seperti mengabaikan hal-hal penting untuk beberkan perkara tersebut.

"Misalnya, jaksa mengabaikan status Novel sebagai penegak hukum yang sudah mengusut kasus kasus korupsi besar. Mereka juga mengabaikan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Kepolisian dan temuan Komnas HAM bahwa Novel diserang, karena statusnya sebagai penyidik KPK," katanya.

Dia juga mengkritisi hasil tuntutan 1 tahun penjara pada Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan berat yang seharusnya dapat dikenakan pasal yang lebih berat hukumannya.

"Kemudian, terdakwa justru dikenakan pasal penganiayaan bukan percobaan pembunuhan. Padahal seperti yang kira ketahui serangan itu telah berdampak berat pada Novel," kata Alvin.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi
Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi

Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
Anwar Usman: Fitnah yang Keji, Saya Dianggap Pakai Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu
Anwar Usman: Fitnah yang Keji, Saya Dianggap Pakai Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu

Anwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.

Baca Selengkapnya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Buka Suara Soal Putusan MKMK: Pemberhentian Sebagai Ketua MK Tidak Sedikit Pun Membebani Saya
Anwar Usman Buka Suara Soal Putusan MKMK: Pemberhentian Sebagai Ketua MK Tidak Sedikit Pun Membebani Saya

Anwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Alexander Marwata Justru Beri Kode agar Harun Masiku Kabur
Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Alexander Marwata Justru Beri Kode agar Harun Masiku Kabur

Sebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya