Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan sabu dalam popok bayi, warga Vietnam terancam hukuman mati

Selundupkan sabu dalam popok bayi, warga Vietnam terancam hukuman mati Ilustrasi sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Seorang perempuan asal Vietnam terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebabnya dia kedapatan membawa sabu di dalam popok bayi.

Nama terdakwa adalah Ngo Thi Ngoc Dung (52). Ancaman hukuman mati dibacakan Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung, Mjmuh Hardiansyah dalam sidang yang dipimpin hakim Fuad Muhamadi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/10/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi satu gram," ujar Mumuh dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan.

Jaksa mendakwa WNA tersebut dengan pasal berlapis. Selain Pasal 114 ayat (2) dalam dakwaan pertama, terdakwa juga dijerat Pasal 115 ayat (2) dalam dakwaan kedua atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika. Ancamannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Diketahui, kronologi penangkapan terhadap Ngo Thi Ngoc Dung ditangkap petugas Bea dan Cukai Jabar di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada bulan Agustus 2018 usai pemeriksaan barang bawaan melalui alat X-Ray.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tingkah laku terdakwa terlihat gugup dan kebingungan sehingga petugas Bea dan Cukai melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa.

Hasil penggeledahan ditemukan empat bungkus kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pampers yang sedang dipakai terdakwa.

Temuan itu lantas dilaporkan ke Satnarkoba Polrestabes Bandung. Dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku sabu-sabu itu milik orang lain yang tidak dikenal. Ngo Thi Ngoc Dung mendapat barang haram itu dari seseorang laki-laki sebelum ke bandara di Kamboja.

Pria tersebut meminta kepada Ngo Thi Ngoc Dung untuk memakai pampers itu dan mengantarkan ke seseorang di Indonesia bernama Tony (DPO). Terdakwa diberi upah 400 USD.

Hasil pemeriksaan laboratorium, sabu kristal yang dibawa terdakwa terbukti mengandung methapetamine atau sabu sabu dengan berat bersih sebanyak 197.4656 gram.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal

Ratusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bongkar Modus Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Sampo
Polda Metro Bongkar Modus Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Sampo

Dua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Anggota Geng Narkoba Internasional Dibekuk di Bali, Bawa Hasis dan Ganja
Anggota Geng Narkoba Internasional Dibekuk di Bali, Bawa Hasis dan Ganja

Bule Latvia ini juga diketahui pelaku terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi di negara bekas Uni Soviet.

Baca Selengkapnya
Viral Pegawai Lapas Jambi Dicokok Bawa Sabu di Bungkusan Teh China, Ini Penjelasan Kadivpas
Viral Pegawai Lapas Jambi Dicokok Bawa Sabu di Bungkusan Teh China, Ini Penjelasan Kadivpas

Kadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Tega, Ayah di Bali Suruh Anaknya Ambil Paket Sabu dengan Iming-iming Uang Jajan Rp200 Ribu
Tega, Ayah di Bali Suruh Anaknya Ambil Paket Sabu dengan Iming-iming Uang Jajan Rp200 Ribu

Pelaku mengakui telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya