Sempat Mangkir, Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Polda Sumsel Terkait Penistaan Agama
Merdeka.com - Konten kreator Lina Mukherjee mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kedatangannya usai penyidik menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama.
Status tersangka buntut video Lina yang memakan kulit babi diawali basmalah. Tersangka Lina datang bersama kuasa hukumnya ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5).
Lina memasuki gedung Subarkah tempat pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
-
Bagaimana Syahnaz menghindari wartawan? Syahnaz Sadiqah terlihat tiba bersama sejumlah sahabatnya. Namun sayangnya, wanita berusia 29 tahun ini dengan cepat menghindar dan bahkan terjadi perburuan dengan para wartawan.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Syahnaz lari dari wartawan? Ketika ditanya mengenai keadaan rumah tangganya saat ini, Syahnaz enggan untuk memberikan banyak komentar.
-
Apa yang dibicarakan Linda di Polres Cirebon? Usai pemeriksaan di Polres Cirebon, Linda bicara banyak hal. Mulai dari perkenalannya dengan Vina, hingga para pelaku pembunuh Vina.
-
Bagaimana respon Nirina saat dibentak? Seketika, Nirina meluapkan emosinya dengan berteriak tepat di depan wajah salah satu pengacara, menyebabkan suasana seketika menjadi hening, bahkan memengaruhi kedua kuasa hukum mantan ART-nya.
-
Bagaimana Sarwendah menghindar dari pertanyaan tentang Ruben Onsu? Mendadak, Sarwendah meminta izin untuk meninggalkan sesi tanya jawab dengan alasan harus segera menjemput anaknya di sekolah. 'Maaf ya kawan-kawan bisa lanjut ini (dengan pengacara) soalnya anak aku udah telepon minta dijemput,' kata Wendah di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
"Terima kasih ya, saya ke dalam dulu," kata Lina singkat.
Hingga berita ini ditulis, Lina masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sementara dari polisi belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Lina sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka dilakukan banyak pertimbangan, yakni ditemukan barang bukti permulaan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel tertanggal 18 April 2023 yang menyebut aksi Lina Mukherjee masuk dalam penistaan agama.
Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Keterangan saksi ahli ini menyebut perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
Lina Mukherjee alias Lina Lutvia dipolisikan atas dugaan pelecehan agama karena membuat konten makan kulit babi panggang. Laporan disampaikan seorang advokat ke SPKT Polda Sumsel, Syarif Hidayat.
Pelapor menyebutkan, unggahan video Lina Mukherjee dalam akun TikTok @lilmukerji termasuk dalam tindak pidana pelecehan agama Islam. Apalagi, terlapor mengaku penasaran rasa dan kriuknya kulit babi panggang meski ia beragama Islam.
"Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampuradukan antara SARA dan akidah. Perbuatannya sangat tidak terpuji dan meresahkan," ungkap Syarif, Kamis (16/3).
Pelapor menyayangkan sikap Lina Mukherjeen yang justru memprovokasi banyak orang. Apalagi ia memiliki jutaan pengikut yang bisa saja mencontoh aksinya, terutama Muslim.
"Kontennya mencontohkan hal yang haram dalam agama kita. Bagaimana jika anak kita menonton konten ini, tentu hal seperti ini tidak boleh kita biasakan," kata dia.
"Dia sengaja mengonsumsi babi agar pengikutnya bertambah, tapi aksinya malah memperolok agamanya sendiri," tuturnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lina Mukherjee mengakui kesalahannya mengucap basmalah saat memakan kulit babi di kontennya
Baca SelengkapnyaPembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSelebgram itu divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan karena makan kulit babi sambil membaca basmalah.
Baca SelengkapnyaLina Mukherjee tetap dihukum 2 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA
Baca SelengkapnyaPermintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).
Baca SelengkapnyaTindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.
Baca SelengkapnyaSaat dicecar awak media, Panji Gumilang tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia hanya mengangkat jempolnya saja. Simak foto-fotonya!
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita saat polisi menggeledah rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaWajah bingung Lucky Hakim sempat viral ketika ia berjunjung ke Ponpes Al-Zaytun di Indramayu.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).
Baca Selengkapnya