Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Mangkir, Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Polda Sumsel Terkait Penistaan Agama

Sempat Mangkir, Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Polda Sumsel Terkait Penistaan Agama Lina Mukherjee penuhi panggilan Polda Sumsel. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Konten kreator Lina Mukherjee mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kedatangannya usai penyidik menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama.

Status tersangka buntut video Lina yang memakan kulit babi diawali basmalah. Tersangka Lina datang bersama kuasa hukumnya ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5).

Lina memasuki gedung Subarkah tempat pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada wartawan.

"Terima kasih ya, saya ke dalam dulu," kata Lina singkat.

Hingga berita ini ditulis, Lina masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sementara dari polisi belum memberikan keterangan.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Lina sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Penetapan tersangka dilakukan banyak pertimbangan, yakni ditemukan barang bukti permulaan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel tertanggal 18 April 2023 yang menyebut aksi Lina Mukherjee masuk dalam penistaan agama.

Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Keterangan saksi ahli ini menyebut perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

Lina Mukherjee alias Lina Lutvia dipolisikan atas dugaan pelecehan agama karena membuat konten makan kulit babi panggang. Laporan disampaikan seorang advokat ke SPKT Polda Sumsel, Syarif Hidayat.

Pelapor menyebutkan, unggahan video Lina Mukherjee dalam akun TikTok @lilmukerji termasuk dalam tindak pidana pelecehan agama Islam. Apalagi, terlapor mengaku penasaran rasa dan kriuknya kulit babi panggang meski ia beragama Islam.

"Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampuradukan antara SARA dan akidah. Perbuatannya sangat tidak terpuji dan meresahkan," ungkap Syarif, Kamis (16/3).

Pelapor menyayangkan sikap Lina Mukherjeen yang justru memprovokasi banyak orang. Apalagi ia memiliki jutaan pengikut yang bisa saja mencontoh aksinya, terutama Muslim.

"Kontennya mencontohkan hal yang haram dalam agama kita. Bagaimana jika anak kita menonton konten ini, tentu hal seperti ini tidak boleh kita biasakan," kata dia.

"Dia sengaja mengonsumsi babi agar pengikutnya bertambah, tapi aksinya malah memperolok agamanya sendiri," tuturnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pecah Tangis Lina Mukherjee di Sidang Penistaan Agama Konten Makan Babi, Mengaku Rindu Orang Tua
Pecah Tangis Lina Mukherjee di Sidang Penistaan Agama Konten Makan Babi, Mengaku Rindu Orang Tua

Lina Mukherjee mengakui kesalahannya mengucap basmalah saat memakan kulit babi di kontennya

Baca Selengkapnya
Semringah Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Ucap Basmalah Bebas Bersyarat: Bisa Lihat Laki-Laki lagi
Semringah Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Ucap Basmalah Bebas Bersyarat: Bisa Lihat Laki-Laki lagi

Pembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Heboh Kabar Terpidana Lina Mukherjee Hamil Anak Bang Ipul, Begini Fakta dari Kalapas Palembang
Heboh Kabar Terpidana Lina Mukherjee Hamil Anak Bang Ipul, Begini Fakta dari Kalapas Palembang

Selebgram itu divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan karena makan kulit babi sambil membaca basmalah.

Baca Selengkapnya
Kasasi Lina Mukherjee Ditolak MA, Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara Imbas Makan Kulit Babi dengan Basmalah
Kasasi Lina Mukherjee Ditolak MA, Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara Imbas Makan Kulit Babi dengan Basmalah

Lina Mukherjee tetap dihukum 2 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA

Baca Selengkapnya
Isak Tangis TikToker Lina Mukherjee di Depan Hakim, Minta Dibebaskan dari Pidana Kasus Konten Makan Babi Ucap Basmalah
Isak Tangis TikToker Lina Mukherjee di Depan Hakim, Minta Dibebaskan dari Pidana Kasus Konten Makan Babi Ucap Basmalah

Permintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara

Tindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Membisu Saat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
FOTO: Ekspresi Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Membisu Saat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Saat dicecar awak media, Panji Gumilang tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia hanya mengangkat jempolnya saja. Simak foto-fotonya!

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Akui Kunci Mobil hingga LHKPN Disita Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Firli Bahuri Akui Kunci Mobil hingga LHKPN Disita Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Barang-barang tersebut disita saat polisi menggeledah rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK
Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK

Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tegang Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Usai Menjalani Pemeriksaan 11 Jam di Bareskrim
FOTO: Wajah Tegang Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Usai Menjalani Pemeriksaan 11 Jam di Bareskrim

Firli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Cerita Lucky Hakim Berkunjung ke Al-Zaytun hingga Wajah Bingungnya Viral
Cerita Lucky Hakim Berkunjung ke Al-Zaytun hingga Wajah Bingungnya Viral

Wajah bingung Lucky Hakim sempat viral ketika ia berjunjung ke Ponpes Al-Zaytun di Indramayu.

Baca Selengkapnya
Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Membaca Basmalah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Membaca Basmalah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).

Baca Selengkapnya