Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengkarut Perilaku Amoral Pegawai KPK

Sengkarut Perilaku Amoral Pegawai KPK KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Permasalahan di tubuh internal lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Kini masalah muncul menyasar pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dugaan pungutan liar (pungli) liar sampai pelecehan.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai masalah yang menerpa para pegawai KPK akibat dari integritas dan teladan yang diduga mulai bergeser nilainya.

"Permasalahannya integritas pegawai. Dan tidak ada keteladanan," kata Yudi saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (27/6).

Orang lain juga bertanya?

Yudi menilai adanya pergeseran nilai dari sejumlah oknum pegawai KPK yang terseret masalah. Bisa juga diakibatkan para pimpinan yang beberapa kali terseret persoalan etik dan dinilai tidak bisa jadi teladan.

"Akibat tidak adanya keteladanan pimpinan KPK," ucapnya.

Oleh karena itu, khusus masalah oknum Pegawai KPK yang diduga melakukan pelecehan seksual pada istri tahanan. Seharusnya korban melaporkan ke Polisi untuk diproses secara pidana.

"Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi Sedang," kata Yudi.

Menurut Yudi, KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual kepada siapapun termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan.

"Dengan masih bekerjanya yang bersangkutan di KPK maka akan jadi contoh buruk bagi pegawai lain. Bisa jadi akan menimbulkan kerawanan bagi pegawai KPK terutama yang wanita dan tidak ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Mantan Penyidik KPK ini meminta kepada Keluarga korban jika merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya.

"Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku," ucapnya.

Tanggapan Pimpinan KPK

Sementara itu soal, praktik pungli yang dilakukan petugas rutan untuk meloloskan alat komunikasi dan berbagai keringanan. Itu diduga dilakukan lewat suap dan gratifikasi menyasar kepada para keluarga tahanan.

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/6).

Skandal pungli yang diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu membuat Ghufron cs berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini.

"Siapa saja yang terlibat masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut tuntas sesuai hukum kepada siapa pun insan KPK yang terlibat," kata Ghufron.

Novel Kritik Soal Pungli

Di sisi lain, Mantan Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut yang terjadi di rutan KPK bukan pungli, melainkan pemerasan dan suap yang termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.

"Terminologinya jangan pungli, itu bahasanya Pimpinan KPK yang ingin menyederhanakan masalah. Ini pemerasan atau suap yang merupakan tindak pidana korupsi," ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Kemudian, Novel mengatakan tindakan suap di rutan KPK ini terjadi setelah dirinya dan teman-teman mantan pegawai KPK lainnya disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Ini kejadian setelah kami disingkirkan dari KPK dengan TWK yang abal-abal," lanjut Novel.

Sudah Diputuskan Etik

Selain skandal suap, terdapat skandal lainnya yaitu skandal tindakan asusila yang dilakukan petugas rutan lembaga antirasuah terhadap istri tahanan. Kini, petugas rutan tersebut sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas KPK.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Ali menyebut dugaan asusila ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Kemudian pada Januari 2023 diteruskan dan ditindaklanjuti Dewas KPK.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," kata Ali. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat

Kompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN

Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.

Baca Selengkapnya
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain

Ida menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP

Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya
DPR Minta Polisi Beri Perhatian Khusus untuk Turunkan Angka KDRT
DPR Minta Polisi Beri Perhatian Khusus untuk Turunkan Angka KDRT

Komisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial

Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).

Baca Selengkapnya