Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain
Ida menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati mengusulkan agar Pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik tak diperbolehkan memimpin lembaga lain. Setidaknya, tidak dibolehkan memimpin lembaga lain selama 10 tahun.
Ida menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka tidak sepatutnya dan selayaknya untuk memimpin lembaga negara yang lainnya sekurang-kurangnya dalam 10 tahun yang akan datang," kata Ida dalam fit and proper test capim KPK bersama Komisi III DPR, Selasa (19/11) pagi.
Selain itu, Ida menggagas agar Dewan Pengawas KPK juga tetap meneruskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada pimpinan KPK yang diduga melanggar kode etik.
Menurutnya, Dewas masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Karena mengundurkan diri kan belum tentu diberhentikan, belum tentu terbit seketika keputusan presiden," ujarnya.
Ida juga menyarankan agar pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di KPK digelar secara terbuka.
Dia menila hal itu akan sangat baik, sebagaimana yang selama ini telah diterapkan dalam pemeriksaan kode etik di lingkungan penyelenggara pemilu.
"Jadi keterbukaan ini akan membantu dewas dari kecurigaan, melindungi segenap insan KPK dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," pungkasnya.