Seorang Ayah di Banten Berulang Kali Cabuli Anak Kandung
Merdeka.com - Seorang pria berinisial RH (36) diamankan Satreskrim Polresta Serang, setelah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur, Senin (27/2).
Kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (16/2) pukul 21.30 WIB, ketika itu anak korban yang berusia 14 tahun ditelepon melalui aplikasi WhatsApp oleh pelaku.
Setelah itu pada Sabtu (18/02) pukul 11.00 WIB, korban dijemput di rumah saudara korban di Pandeglang untuk berangkat ke rumah neneknya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Kemudian keduanya beristirahat di rumah neneknya, dan pagi harinya pada Minggu (19/02) sekira jam 06.30 WIB, berangkat ke kontrakan di kota Serang.
Setiba di kontrakan, pelaku menyuruh korban beristirahat. Ketika sore harinya sekira pukul 16.00 WIB di saat korban sedang berbaring di kasur sambil bermain HP, pelaku melakukan aksinya.
Pelaku melakukan rudapaksa ke korban hingga dibawa masuk ke dalam kamar mandi, pada saat itu korban menolak dan sempat melawan.
Kemudian kejadian kedua pada Minggu (19/02) pukul 20.00 WIB saat korban sedang main HP, pelaku Kembali melakukan perbuatan cabul. Dan kejadian ketiga pada Senin (20/02) pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya.
Dan pagi harinya pelaku kembali ingin melakukan persetubuhan dengan korban, namun korban menolak. Lalu pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan perilakuannya terhadap orang lain.
Saat berangkat kerja dan korban ditinggal sendiri di kontrakan, korban menelepon saudaranya dan melaporkan kejadian yang dialami selama ikut ayahnya.
"Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya diantar oleh saudaranya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Serkot, dan selanjutnya melakukan Visum," ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Serang Ipda Febby, Selasa (23/2).
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca Selengkapnya