Seorang Ayah di Ciputat Tega Rudapaksa Anak Tiri Kelas 6 SD
Merdeka.com - Ayah terduga pelaku rudapaksa terhadap anak tiri di Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, diamankan polisi. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon menegaskan, penangkapan pelaku BGW (38) dilakukan setelah adanya laporan yang disampaikan ibu korban yang curiga atas perilaku putrinya itu.
Nurhaida menerangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap korban yang saat ini duduk di bangku kelas 6 SD itu telah berlangsung sejak Desember 2020.
"Saya tadi dapat informasi, kalau memang kejadian itu sudah dari tahun 2020. Sekitar bulan Desember," kata Nurhadia, Senin (5/4).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap dari gelagat sang putri yang terlihat aneh oleh Ibu kandungnya.
"Iya Ibunya (pertama mengetahui), karena gelagat anaknya ini mencurigakan, akhirnya dilaporkan. Korban anak tiri pelaku, masih bersekolah kelas 6 SD," ucap Nurhaida.
Hingga berita ini tayang, pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mengungkapkan peristiwa kelam itu pertama kali dilakukan, sejak dirinya masih usia sekolah dasar
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca Selengkapnya