Seorang dosen UNJ ajukan praperadilan lawan Kapolres Bekasi
Merdeka.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Bambang Sujiono, mengajukan permohonan praperadilan melawan Kapolres Metro Bekasi Kota ke Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan ini diajukan karena penetapan tersangka sang doktor oleh penyidik kepolisian karena dianggap tidak sah.
Kuasa hukum Bambang, Taruli Simanjuntak mengatakan, kliennya sebenarnya adalah korban tiga kali tindak pidana yaitu penganiayaan, pengrusakan rumah dan pengeroyokan oleh saudara dari mantan istrinya dan juga mantan istrinya Yuliani, yang juga dosen UNJ.
Atas tindakan kekerasan terkait persoalan rumah tangga itu, Bambang sudah melaporkan mantan istrinya dan saudara-saudara mantan istrinya ke polisi yakni pada 18 Juni 2016, 23 Juli 2016 dan 15 Agustus 2016.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
"Laporan pertama dan kedua ke Polsek Bekasi Utara, dan ketiga ke Polres Metro Bekasi Kota. Tapi entah kenapa semua penyelidikan tidak jalan. Padahal, bukti kami kuat," kata Taruli usai sidang prapradilan di PN Bekasi, Selasa (1/8).
Sebaliknya, kata Taruli, laporan pertama Yansyah kepada kliennya atas tuduhan tindak pidana penganiayaan, langsung dikebut oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
"Klien kami yang mejadi korban tindak pindana sebanyak tiga kali dan sudah melapor justru menjadi tersangka atas laporan pelaku. Ini kan aneh," katanya.
Lebih aneh lagi, jelas dia, Taruli, nomor laporan Yansyah terhadap kliennya hanya terpaut satu angka. Artinya, setelah Bambang melaporkan tindak pengeroyokan yang dialaminya, Yansyah yang diduga mengeroyoknya bersama tiga rekannya, melaporkan balik sang dosen.
"Fakta ini sangat sulit diterima akal sehat, bagaimana mungkin seseorang yang sedang dikeroyok oleh 4 orang kemudian dapat menganiaya salah seorang di antara ke-4 pengeroyok itu,” ujar Taruli.
Menurut Taruli, penetapan tersangka penganiayaan terhadap kliennya tidak sah karena penyidik Polres Metro Bekasi Kota tidak menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan Yansyah.
"Kalau dikatakan pelapor dipukul dengan kursi kayu tentu badannya remuk atau paling tidak menimbulkan luka parah. Ini kan tidak ada," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Taruli, pihaknya meminta Kapolres Metro Bekasi Kota mencabut status tersangka, dan menghetikan penyidikan, serta memulihkan nama baik kliennya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum keluarga korban, Tumbur Aritonang membenarkan kabar bahwa P pernah menceritakan penganiayaan dialaminya kepada sang pacar.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKetiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaPelaku juga sempat ingin memukul menggunakan kipas angin berukuran besar, namun berhasil dicegah korban.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca Selengkapnya