Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah 3 tahun, akhirnya 3 tersangka korupsi kredit BNI ditahan

Setelah 3 tahun, akhirnya 3 tersangka korupsi kredit BNI ditahan Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Negara Indonesia (BNI) ke koperasi karyawan PT Perkebunan Nusantara V Pekanbaru. Kasus yang ditangani Polda Riau ini sempat mengendap sekitar 3 tahun. Kini berkas perkara para tersangka sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta mengatakan, ketiga tersangka itu antara lain Kepala Koperasi Karyawan PTPN V tahun 2007 inisial Ja, dan dua mantan petinggi BNI berinisial MZ serta MP.

"Ketiga tersangka langsung ditahan Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru," ujar Sugeng kepada merdeka.com, Rabu (26/4).

Menurut Sugeng, selama masa penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau, ketiga tersangka tidak ditahan penyidik polisi. Namun ketika dilimpahkan ke Kejaksaan, mereka dijebloskan ke sel tahanan.

Ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam modus pemberian kredit yang diajukan koperasi karyawan PTPN V Pekanbaru untuk membangun perumahan. BNI Pekanbaru menyalurkan dana sebesar Rp 54 miliar secara bertahap.

Penyaluran kredit yang dilakukan ketiga tersangka ternyata tidak sesuai dengan peraturan berlaku. Parahnya agunan yang diajukan koperasi PTPN V ke BNI itu tidak sesuai dengan nilai kredit yang diajukan. Tak ayal ketika jatuh tempo, koperasi tak sanggup membayar cicilan.

"Sementara nilai agunan tidak bisa menutupi kredit. Pemberian kredit tidak dilaksanakan sesuai SOP dalam perbankkan, jaminannya tidak cukup," kata Sugeng.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebanyak ‎Rp 14 miliar. Jumlah itu berdasarkan hasil‎ audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan pemerintah.

"Sedangkan kerugian negara yang diselamatkan baru mencapai Rp 1 miliar dalam bentuk tunai," beber Sugeng.

Penyidik tidak bisa menyita aset atau benda bergerak milik koperasi lantaran agunan yang diajukan PTPN V Pekanbaru tidak sesuai.

‎"Bagaimana mau menyita, agunan yang diajukan PTPN V ke BNI tidak cukup," kata Sugeng. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Purnawirawan TNI Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Hingga jadi Tersangka
Duduk Perkara Purnawirawan TNI Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Hingga jadi Tersangka

DSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tampang Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp127,5 Miliar
FOTO: Ini Tampang Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp127,5 Miliar

Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras, KPK baru menahan 3 di antaranya. Mereka yang ditahan berasal dari perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya
KPK Bantah Politisasi Kasus Korupsi di Kemnaker yang Seret Cak Imin
KPK Bantah Politisasi Kasus Korupsi di Kemnaker yang Seret Cak Imin

KPK menegaskan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TNI di Kemnaker murni proses hukum.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya