Setelah 3 tahun, akhirnya 3 tersangka korupsi kredit BNI ditahan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Negara Indonesia (BNI) ke koperasi karyawan PT Perkebunan Nusantara V Pekanbaru. Kasus yang ditangani Polda Riau ini sempat mengendap sekitar 3 tahun. Kini berkas perkara para tersangka sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta mengatakan, ketiga tersangka itu antara lain Kepala Koperasi Karyawan PTPN V tahun 2007 inisial Ja, dan dua mantan petinggi BNI berinisial MZ serta MP.
"Ketiga tersangka langsung ditahan Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru," ujar Sugeng kepada merdeka.com, Rabu (26/4).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Menurut Sugeng, selama masa penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau, ketiga tersangka tidak ditahan penyidik polisi. Namun ketika dilimpahkan ke Kejaksaan, mereka dijebloskan ke sel tahanan.
Ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam modus pemberian kredit yang diajukan koperasi karyawan PTPN V Pekanbaru untuk membangun perumahan. BNI Pekanbaru menyalurkan dana sebesar Rp 54 miliar secara bertahap.
Penyaluran kredit yang dilakukan ketiga tersangka ternyata tidak sesuai dengan peraturan berlaku. Parahnya agunan yang diajukan koperasi PTPN V ke BNI itu tidak sesuai dengan nilai kredit yang diajukan. Tak ayal ketika jatuh tempo, koperasi tak sanggup membayar cicilan.
"Sementara nilai agunan tidak bisa menutupi kredit. Pemberian kredit tidak dilaksanakan sesuai SOP dalam perbankkan, jaminannya tidak cukup," kata Sugeng.
Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebanyak Rp 14 miliar. Jumlah itu berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan pemerintah.
"Sedangkan kerugian negara yang diselamatkan baru mencapai Rp 1 miliar dalam bentuk tunai," beber Sugeng.
Penyidik tidak bisa menyita aset atau benda bergerak milik koperasi lantaran agunan yang diajukan PTPN V Pekanbaru tidak sesuai.
"Bagaimana mau menyita, agunan yang diajukan PTPN V ke BNI tidak cukup," kata Sugeng. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaDSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Baca SelengkapnyaDari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras, KPK baru menahan 3 di antaranya. Mereka yang ditahan berasal dari perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TNI di Kemnaker murni proses hukum.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca Selengkapnya