Sewa kamar pakai uang palsu, dua pelaut dibekuk polisi
Merdeka.com - Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan 2 orang pria yang membelanjakan uang rupiah palsu. Keduanya bekerja sebagai pelaut, Hendrawanto (36) dan Ruslan (37), warga pendatang dari Kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti.
"Pelaku Hendrawanto merupakan nakhoda kapal barang buktinya uang Rp 100 ribu palsu sebanyak 9 lembar, dan rekannya Ruslan merupakan pelaut dengan barang bukti 6 lembar uang palsu," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung Sik kepada merdeka.com, Jumat (10/3).
"Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, si nakhoda kapal itu menyewa kamar wisma dengan menggunakan uang palsu," tambah Dolifar.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa DPR RI ingatkan soal uang palsu? 'Untuk itu, kita harus mewaspadai hal tersebut. Apalagi motifnya semakin canggih. Ada uang yang dimutilasi, ada juga uang yang dicat ulang sehingga menyerupai pecahan uang tertentu. Khususnya pada pecahan uang rupiah baru yang sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan dengan baik,' ucap Puteri.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Polisi yang mendapat informasi itu langsung mengecek dan menggedor kamar 203 kemudian mengamankan penghuni kamar tersebut, yakni Hendrawanto tanpa perlawanan.
Terhadap pelaku, dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 9 lembar. Pelaku mengaku sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap Hendrawanto, dia mengaku uang palsu yang dimilikinya didapat dari Ruslan. Anggota Unit Tipiter langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku.
"Setelah keberadaan pelaku terdeteksi di Pelabuhan Desa Belanta Raya, petugas melakukan penangkapan terhadap Ruslan dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar," jelas Dolifar.
Ruslan mengaku sudah membelanjakan uang palsu pecahan 100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar. Pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita tahan dan dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 undang - undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkas perwira menengah jenolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca Selengkapnya