Sidang di TKP, Hotman yakin Margriet pembunuh Engeline
Merdeka.com - Untuk pertama kalinya sidang kasus pembunuhan Engeline dilakukan di lokasi rumah tempat tinggal terdakwa Margriet dan korban tinggal di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar, Bali.
Dalam sidang di TKP, ini dikatakan Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, melihat pandangan langsung situasi rumah. Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Agus dan kedua saksi pasutri Susiani dan Handono, dikatakan Edward seluruhnya masih normatif tidak ada keterangan yang berkembang dari apa yang disebutkan kedua saksi dan ungkapan Agus.
Pun demikian dikatakan Hotman Paris Hutapea, Penasehat Hukum Agus bahwa apa yang terjadi selama 50 menit dalam sidang di dalam rumah Margriet, seluruhnya membuktikan kuat dugaan ibu angkat Engeline lah pelaku dalam pembunuhan tak manusiawi terhadap bocah kelas 2 SD tersebut.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Kata Hotman, ada enam fakta yang menguatkan soal apa yang disampaikan saksi-saksi dalam sidang di lokasi, di Jalan Sedap Malam Denpasar. Fakta yang meyakinkan kata Hotman adalah soal lubang tempat di mana Engeline dikubur yang sebelumnya dikatakan Margriet sebagai lubang tempat sampah.
"Margriet bilang pada Agus kalau lubang itu tempat sampah, padahal tempat sampah bukan dilokasi itu. Saat lubang itu tertutup, Margriet mengaku tidak tahu, itu sangat janggal sebagai pemilik rumah yang sebelumnya tahu ada lubang di situ," ungkap Hotman di Denpasar, Selasa (10/11).
Hal lain yang dipertegas Hotman soal saat pertama Engeline dikabarkan hilang. Katanya, dalam keterangan laporan Margriet menyampaikan kepada saksi langsung dengan kata Engeline hilang. Kata hilang ini berarti sudah tidak ada dan kuat dugaan Margriet tahu atau sudah menghilangkan Engeline.
"Dari kesimpulan semua adegan yang diutarakan saksi-saksi dalam sidang di dalam rumah, dapat saya simpulkan ada enam fakta yang membuktikan bahwa kuat dugaan Margriet lah pelaku dari semua ini atas hilangnya nyawa Engeline," Pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman yang telah menjadi kuasa hukum keluarga Vina menyebut rekaman itu sebenarnya cocok dengan kronologi pembunuhan Vina dan Eki.
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, kepolisian harus mengantongi bukti kuat untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKarena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini.
Baca SelengkapnyaHotman Paris menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus Vina
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaJaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaHotman mengusulkan penyidik melakukan tes kebohongan untuk menguji keterangan daripada para tersangka maupun saksi.
Baca SelengkapnyaHotman menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara
Baca SelengkapnyaSebelumnya diberitakan mayat dalam gulungan kasur di Tangerang teridentifikasi, perempuan warga Cikupa.
Baca Selengkapnya