Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang di TKP, Hotman yakin Margriet pembunuh Engeline

Sidang di TKP, Hotman yakin Margriet pembunuh Engeline Agustay. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Untuk pertama kalinya sidang kasus pembunuhan Engeline dilakukan di lokasi rumah tempat tinggal terdakwa Margriet dan korban tinggal di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar, Bali.

Dalam sidang di TKP, ini dikatakan Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, melihat pandangan langsung situasi rumah. Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Agus dan kedua saksi pasutri Susiani dan Handono, dikatakan Edward seluruhnya masih normatif tidak ada keterangan yang berkembang dari apa yang disebutkan kedua saksi dan ungkapan Agus.

Pun demikian dikatakan Hotman Paris Hutapea, Penasehat Hukum Agus‎ bahwa apa yang terjadi selama 50 menit dalam sidang di dalam rumah Margriet, seluruhnya membuktikan kuat dugaan ibu angkat Engeline lah pelaku dalam pembunuhan tak manusiawi terhadap bocah kelas 2 SD tersebut.

Kata Hotman, ada enam fakta yang menguatkan soal apa yang disampaikan saksi-saksi dalam sidang di lokasi, di Jalan Sedap Malam Denpasar. Fakta yang meyakinkan kata Hotman adalah soal lubang tempat di mana Engeline dikubur yang sebelumnya dikatakan Margriet sebagai lubang tempat sampah.

"Margriet bilang pada Agus kalau lubang itu tempat sampah, padahal tempat sampah bukan dilokasi itu. Saat lubang itu tertutup, Margriet mengaku tidak tahu, itu sangat janggal sebagai pemilik rumah yang sebelumnya tahu ada lubang di situ," ungkap Hotman di Denpasar, Selasa (10/11).

Hal lain yang dipertegas Hotman soal saat pertama Engeline dikabarkan hilang. Katanya, dalam keterangan laporan Margriet menyampaikan kepada saksi langsung dengan kata Engeline hilang. Kata hilang ini berarti sudah tidak ada dan kuat dugaan Margriet tahu atau sudah menghilangkan Engeline.

"Dari kesimpulan semua adegan yang diutarakan saksi-saksi dalam sidang di dalam rumah, dapat saya simpulkan ada enam fakta yang membuktikan bahwa kuat dugaan Margriet lah pelaku dari semua ini atas hilangnya nyawa Engeline," Pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hotman Paris Ungkap Rekaman Pengakuan Arwah Vina Cirebon Bisa Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Tiga Buronan
Hotman Paris Ungkap Rekaman Pengakuan Arwah Vina Cirebon Bisa Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Tiga Buronan

Hotman yang telah menjadi kuasa hukum keluarga Vina menyebut rekaman itu sebenarnya cocok dengan kronologi pembunuhan Vina dan Eki.

Baca Selengkapnya
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup

Ecky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru

Total sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Sebut Hasil BAP 5 Terpidana Nyatakan Pegi Alias Perong Bukan Pelaku
Hotman Paris Sebut Hasil BAP 5 Terpidana Nyatakan Pegi Alias Perong Bukan Pelaku

Menurut dia, kepolisian harus mengantongi bukti kuat untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Minta Polisi Selidiki Ulang Kasus Vina Cirebon
Hotman Paris Minta Polisi Selidiki Ulang Kasus Vina Cirebon

Karena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini.

Baca Selengkapnya
Deretan Argumen Hotman Paris Patahkan Penjelasan Polri di Kasus Vina Cirebon
Deretan Argumen Hotman Paris Patahkan Penjelasan Polri di Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus Vina

Baca Selengkapnya
Keluarga Angela Sebut Tangisan Ecky Disidang Cuma Sandiwara, Berharap Dihukum Mati
Keluarga Angela Sebut Tangisan Ecky Disidang Cuma Sandiwara, Berharap Dihukum Mati

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.

Baca Selengkapnya
Ecky Listhianto, Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati
Ecky Listhianto, Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Keluarga Angela Minta Hakim Perkuat Tuntutan Jaksa, Vonis Mati untuk Ecky Listhianto
Keluarga Angela Minta Hakim Perkuat Tuntutan Jaksa, Vonis Mati untuk Ecky Listhianto

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Minta Terpidana dan Saksi Kasus Vina Cirebon Dites Kebohongan
Hotman Paris Minta Terpidana dan Saksi Kasus Vina Cirebon Dites Kebohongan

Hotman mengusulkan penyidik melakukan tes kebohongan untuk menguji keterangan daripada para tersangka maupun saksi.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Turun Tangan Jadi Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon, Ini Alasannya
Hotman Paris Turun Tangan Jadi Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon, Ini Alasannya

Hotman menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara

Baca Selengkapnya
Polisi: Mayat Perempuan dalam Gulungan Kasur dan Pelaku Kenalan Lewat Medsos, Janjian Bertemu di TKP
Polisi: Mayat Perempuan dalam Gulungan Kasur dan Pelaku Kenalan Lewat Medsos, Janjian Bertemu di TKP

Sebelumnya diberitakan mayat dalam gulungan kasur di Tangerang teridentifikasi, perempuan warga Cikupa.

Baca Selengkapnya