Sidang Perdana Anggota Densus Bripda HS Didakwa Pasal Pembunuhan dan Pemberatan
Merdeka.com - Sidang perdana pembunuhan sopir taksi online dengan terdakwa oknum anggota Densus 88 digelar. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa adalah Bripda HS dengan korban adalah Sony Rizal Taihitu (60).
JPU mendakwa Bripda HS dengan pasal Pasal 339 tentang Pembunuhan Biasa Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. HS juga bisa dikenakan Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP.
“Jadi agenda hari ini hanya pembacaan surat dakwaan saja. Jadi pembacaannya disusun secara subsider primer Pasal 339 KUHP kemudian subsider 338 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP,” kata JPU Tohom Hasiholan, Rabu (14/6).
-
Siapa yang ditangkap Densus 88? Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror akan menggali lebih jauh keterangan dari para pelaku, termasuk mencari barang-barang lain yang berhubungan dengan aksi teror.
-
Kenapa Densus 88 menangkap terduga teroris? 'Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan,' ucap dia
-
Siapa yang diduga dikuntit Densus 88? Adapun dugaan Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
JPU menyebut dalam dakwaan, HS melukai korban dengan 18 tusukan. Akibatnya, korban kehabisan darah dan meninggal di lokasi kejadian.
“Dari dakwaan berdasarkan visum ada 18 luka tusuk ini dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa,” tukasnya.
Dalam dakwaan, terdakwa HS, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 04.19 WIB di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Depok, dengan sengaja merampas nyawa korban setelah gagal mencuri mobil korban.
Awalnya, sekitar bulan Januari 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Pitnem Sitanggang dimintai tolong untuk mencarikan mobil bekas. Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2023, untuk memanjer mobil yang akan dibeli saksi Pitnem menyerahkan uang Rp.92.000.000,- untuk uang muka pembelian mobil.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dikabari oleh saksi Pitnem Sitanggang bahwa uang muka pembelian mobil sudah ditransfer ke rekening terdakwa.
Namun, uang tersebut malah digunakan untuk bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang dari bermain judi, akan tetapi ternyata uang tersebut malah habis karena kalah bermain judi online.
Karena kebingungan untuk menggantikan uang tersebut terdakwa pada Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 02.00 memesan taksi online dengan mobil Avanza 1,3 G warna Merah Nopol B 1739 FZG.
Setibanya di lokasi, terdakwa meminta berhenti. Kemudian meminta korban untuk memutar badan kendaraan. Kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya. Terdakwa sempat meminta maaf pada korban karena mengaku tidak ada uang. Korban pun bingung dan bertanya pada terdakwa.
Sambil korban membalikkan badannya kearah terdakwa yang pada saat itu langsung menodongkan pisau kearah korban, terdakwa mengatakan bahwa dirinya adalah anggota. Korban melakukan perlawanan.
“Saat itu posisi tangan korban berada di leher terdakwa sedangkan badan bagian atas korban sudah tidak terhalang jok lagi, pada saat itulah terdakwa menusukkan pisau berkali-kali ke berbagai bagian tubuh korban yang mematikan diantaranya di bagian leher, dada dan perut, yang terakhir terdakwa juga menusukkan pisau ke bagian tangan dan kepala korban sehingga tubuh korban berlumuran darah dan tidak berdaya,” pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Bripda HS, Agus Christianto Sialoho berharap hukuman terhadap kliennya dapat lebih ringan.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kasus ini sudah direspons cepat oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Bogor
Baca SelengkapnyaKronologi tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca SelengkapnyaHingga kini belum diketahui secara pasti motif penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaJasad korban saat ini sudah dimakamkan di kampung halamannya. Di jasadnya, ditemukan bekas luka tembak.
Baca SelengkapnyaMotif kedua personel menganiaya tahanan BA karena yang bersangkutan bikin jengkel.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca Selengkapnya