Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Dakwaan Danki 3 Brimob Tidak Dibaca Semuanya

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Dakwaan Danki 3 Brimob Tidak Dibaca Semuanya Sidang perdana tragedi Kanjuruhan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang perdana perkara tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan pun menjadi terdakwa pertama yang dibacakan dakwaannya.

Dakwaan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kepanjen Malang yang diketuai oleh JPU Hari Basuki.

Dalam pembacaan dakwaan ini, hakim meminta adanya kesepakatan agar tak dibacakan seluruhnya. Namun dakwaan akan dibacakan poin-poin yang dianggap penting.

Orang lain juga bertanya?

JPU Hari Basuki pun menyanggupi permintaan hakim untuk membacakan poin dakwaan, utamanya soal keterangan visum yang tidak dibacakan seluruhnya.

"Untuk visum akan kita bacakan hasilnya saja yang mulia. Sebab, ada 800 keterangan untuk visum ini," ujar JPU Hari, Senin (16/1).

Diketahui penyidik Polda Jatim membagi tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.

Tiga polisi itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara lima tersangka pun sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik. Kelima tersangka itu pun juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Satu berkas tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, hingga kini masih di tangan penyidik Kepolisian lantaran dinyatakan belum lengkap oleh jaksa. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur

Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar

Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya