Sidang pleidoi, tak ada saksi lihat Buni Yani edit video Ahok
Merdeka.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, menolak keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar. Buni Yani sebelumnya dituntut dua tahun penjara.
Terdakwa oleh JPU dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ditolaknya tuntutan jaksa, disampaikan langsung kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Gedung Balai Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (17/10).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
"Tidak ada alat bukti yang lengkap di persidangan. Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya," kata Aldwin.
Dia mengaku, selama penggalian keterangan saksi baik dari ahli maupun fakta, sama sekali tidak yang menunjukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. Salah satunya soal pemotongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU. Itu tidak ada ujaran kebencian, itu untuk ajakan berdiskusi," imbuhnya.
Bahkan, kata dia, alat bukti maupun petunjuk barang bukti yang disodorkan jaksa selama persidangan, tidak menunjukan keakuratan atas Pasal yang disangkakan kepada Buni Yani.
Dia menilai, kasus tersebut juga seharusnya tuntas mengingat pelaku utama yaitu Ahok yang menyindir Alquran Surah Al Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerja, sudah divonis hakim.
"Kasus ini berawal dari kekeliruan bicara pejabat publik, yaitu Basuki Tjahaja Purnama. Saudara Basuki menyindir surat Al Maidah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan klien kami," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aep merasa tuduhan Dede dalam kasus Vina-Eky Cirebon di konten Dedi Mulyadi membuatnya dan keluarga terintimidasi.
Baca SelengkapnyaUnggahan tersebut sama sekali tidak menunjukkan bukti Erick membuat Anies Baswedan jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri
Baca SelengkapnyaVideo bernarasi Anies dan PDIP akan gugat KPU itu telah ditonton sebanyak 4,8 ribu kali di platform youtube dengan berbagai komentar warganet
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca SelengkapnyaToni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya