Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang pleidoi, tak ada saksi lihat Buni Yani edit video Ahok

Sidang pleidoi, tak ada saksi lihat Buni Yani edit video Ahok Sidang Buni Yani. ©2017 merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, menolak keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar. Buni Yani sebelumnya dituntut dua tahun penjara.

Terdakwa oleh JPU dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

‎Ditolaknya tuntutan jaksa, disampaikan langsung kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Gedung Balai Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (17/10).

"Tidak ada alat bukti yang lengkap di persidangan. Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya," kata Aldwin.

‎Dia mengaku, selama penggalian keterangan saksi baik dari ahli maupun fakta, sama sekali tidak yang menunjukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. Salah satunya soal pemotongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU. Itu tidak ada ujaran kebencian, itu untuk ajakan berdiskusi," imbuhnya.

Bahkan, kata dia, alat bukti maupun petunjuk barang bukti yang disodorkan jaksa selama persidangan, tidak menunjukan keakuratan atas Pasal yang disangkakan kepada Buni Yani.‎

Dia menilai, kasus tersebut juga seharusnya tuntas mengingat pelaku utama yaitu Ahok yang menyindir Alquran Surah Al Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerja, sudah divonis hakim.

"Kasus ini berawal dari kekeliruan bicara pejabat publik, yaitu Basuki Tjahaja Purnama. Saudara Basuki menyindir surat Al Maidah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan klien kami," jelasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Merasa Terintimidasi dalam Kasus Vina Cirebon, Aep Laporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya
Merasa Terintimidasi dalam Kasus Vina Cirebon, Aep Laporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya

Aep merasa tuduhan Dede dalam kasus Vina-Eky Cirebon di konten Dedi Mulyadi membuatnya dan keluarga terintimidasi.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Erick Thohir Jebloskan Anies Baswedan Jadi Tersangka Terkait JIS?
CEK FAKTA: Erick Thohir Jebloskan Anies Baswedan Jadi Tersangka Terkait JIS?

Unggahan tersebut sama sekali tidak menunjukkan bukti Erick membuat Anies Baswedan jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi dan Kapolri Copot Polda Jabar Karena Batalkan Sidang Pegi
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi dan Kapolri Copot Polda Jabar Karena Batalkan Sidang Pegi

Dalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Beredar Video Sebut Anies Baswedan dan PDIP akan Gugat KPU, Berikut Faktanya
CEK FAKTA: Beredar Video Sebut Anies Baswedan dan PDIP akan Gugat KPU, Berikut Faktanya

Video bernarasi Anies dan PDIP akan gugat KPU itu telah ditonton sebanyak 4,8 ribu kali di platform youtube dengan berbagai komentar warganet

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Susno Duadji Hingga Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal
Susno Duadji Hingga Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal

Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pemerasan
Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pemerasan

"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Toni Pengacara Pegi Tuntut Polda Jabar Ganti Rugi Rp175 Juta, Ini Rincian Hitungannya
VIDEO: Toni Pengacara Pegi Tuntut Polda Jabar Ganti Rugi Rp175 Juta, Ini Rincian Hitungannya

Toni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta

Baca Selengkapnya
Iptu Rudiana Blak-blakan soal Tuduhan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Iptu Rudiana Blak-blakan soal Tuduhan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon "Iptu Rudiana Katakanlah yang Sebenarnya!"

Dede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut

Baca Selengkapnya
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya