Sindikat Narkoba Rebutan Sabu dan Ekstasi, 9 Orang Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru membongkar sindikat narkoba bersenjata api. Sebanyak 9 tersangka diringkus beserta 7 senjata api, narkoba 3 kilogram sabu serta sejumlah barang bukti lain.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan 9 tersangka yang dibekuk merupakan dua kelompok narkoba yang berbeda. Agung mengatakan, kedua kelompok dengan bandar berbeda itu sedang melakukan perang, karena salah satu dari mereka merampok sabu dan ekstasi milik kelompok lainnya.
"Kedua kelompok ini, merebutkan 46 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia," kata Agung, Senin (16/11).
-
Siapa yang terlibat dalam perseteruan ini? Keputusan ini muncul sebagai bagian dari perseteruan panjangnya dengan mantan suaminya, Atalarik Syach.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa saja yang terlibat dalam perkelahian? Dua kelompok pemuda yang bentrok tersebut ialah dari kelompok Markus (21) dengan kelompok Jony (24).
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Dimana bentrokan terjadi? Pada Minggu (15/10), sebuah bentrokan antar kelompok terjadi di Muntilan, Kabupaten Magelang.
Sindikat narkoba ini dibongkar Polda Riau, berawal dari penangkapan 5 pelaku yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Dumai menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BK 228 WW ke Pekanbaru, Jumat (13/11) lalu
"Dalam mobil kita berhasil menangkap 4 pelaku yakni Heri als Belong, Amat, Aryanto dan Medi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 pucuk senjata api rakitan," kata Agung.
Dari keterangan para pelaku terdapat satu pelaku lain yakni Yuyun di Kubang Raya tempat yang sedang menunggu mereka di tempat berkumpul. Namun, saat pengembangan Medi melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata api yang sudah diamankan petugas. Aksi itu gagal setelah petugas menembak kaki sebelah kanan Meldi.
"Ternyata dari pengakuan Belong, ada kelompok lain yang berada di Rohil yang masih menyimpan 2 pucuk senpi rakitan," kata Agung.
Mendapatkan informasi itu, petugas lantas melakukan pengembangan di wilayah Rokan Hilir tepatnya di jalan Dusun Dalam Sari, Kecamatan Balai Jaya. Di situ, petugas mengamankan Nyoto dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil interogasi, Nyoto merupakan kelompok narkoba bersenjata daerah lain. Ia melakukan aksi bersama beberapa pelaku lainnya. Yakni Putra, Zul, Ipan dan Pras.
"Kita tangkap Putra di wilayah tak jauh dari ditangkapnya Nyoto. Dari keterangan Putra terdapat pelaku lain yakni Ipan," katanya.
Petugas lantas menangkap Ipan di wilayah jalan KUD, Kecamatan Bagan Besar Kota Dumai. Dari tangan Ipan ditemukan catatan keuangan hasil penjualan sabu.
Setelah diinterogasi Ipan menyebutkan bahwa mereka melakukan pembagian hasil perampasan narkoba di rumah Zul di jalan UKA, Tampan, Pekanbaru. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Zul bersama 1 pucuk senpi rakitan dan 2 bungkus plastik berisi sabu di dalam kotak rokok.
Lalu dilakukan pengembangan ke rumah Zul lainnya di Perum Jati Mandiri. Di rumah itu, petugas berhasil menemukan 3 kg sabu sisa hasil rampokan dan 1 pucuk senjata api.
Agung mengatakan, sebelumnya kelompok sindikat narkoba Medan akan menyelundupkan 46 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi ke Pekanbaru. Kelompok ini dikendalikan oleh Adi yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru.
"Kala itu Adi merekrut Suryadi untuk membeli truk yang dikemudikan Bunbun dan Anan. Sebelumnya masih berkaitan dengan pembongkaran penyelundupan 24 kilogram di Bukit Kapur Kota Dumai beberapa waktu lalu," ucapnya.
Aksi penyelundupan itu diketahui Marno dan kawan-kawan yang kemudian mengambil alih dengan mengejar truk dan menembakkan senpi ke udara di Bukit Kapur pada 26 September 2020 lalu.
"Kelompok Marno berhasil merampas 20 kilogram sabu dari bandar Medan itu. Hasil rampasan itu lantas dibagi yakni Marno mendapat 10 kg dan 10 ribu ekstasi, 1 kilogram sabu untuk Nyoto, 2 kilogram untuk Putra, 2 kilogram Belong, 4 kilogram Zul dan Ipan 1,1 kilogram, dan Aung 1 kilogram," jelasnya.
Di kelompok bandar Medan, terdapat salah satu pengacara yang ikut menjadi pelaku narkoba. Saat ini polisi sedang mengembangkan kasus ini dengan memburu para pelaku yang belum ditangkap.
Sementara barang bukti yang berhasil diamkan dengan penangkapan dua kelompok ini yakni 6 pucuk senpi jenis Revolver Rakitan, sepucuk senpi jenis SW Kaliber 45, puluhan amunisi aktif, satu unit Toyota Innova abu-abu Nopol BK 228 WW, pipet kaca berisikan narkotika jenis shabu, 9 unit HP berbagai merek, 3 kilogram sabu, uang tunai Rp 210 juta,
Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, serta Pasal 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaTotal sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPenyamaran belakang dilakukan oleh polisi demi menangkap seorang pengedar narkoba di Helvetia, Medan.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnya