Sindikat Pengedar Pil Koplo di Kebumen Terbongkar, 4 Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Polisi membongkar sindikat peredaran pil koplo alias pil Hexymer di Kebumen. Empat tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni: KI (20), warga Desa Jatisari Kecamatan Klirong; HS (23), warga Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen; MR (20), warga Desa Karangsari Kebumen; dan KA (23), warga Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen.
Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Paryudi mengatakan, para tersangka merupakan anggota sindikat peredaran pil Hexymer di Kebumen.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Kasus itu terbongkar diawali dari ditangkapnya tersangka KI dan HS pada hari Rabu (6/4) di wilayah Kecamatan Kebumen. Awalnya didapatkan barang bukti 9 paket pil Hexymer yang dikemas plastik klip bening, masing-masing paket berisi 10 butir pil Hexymer.
"Dari penangkapan itu, selanjutnya kita kembangkan. Lalu kita dapatkan tersangka MR dan KA selaku penyedia barang pil Hexymer kepada tersangka sebelumnya," jelas Paryudi, Jumat (11/6).
Kepada polisi, tersangka mengaku jika pil Hexymer didapatkan dengan cara membeli online. Tersangka MR dan KA patungan masing-masing Rp175 ribu untuk membeli satu toples berisi 1.000 butir pil Hexymer.
Mereka mendapat keuntungan berlipat-lipat untuk tiap toples pil Hexymer yang dibeli. Mereka mendapatkan Rp3.150.000 dari hasil penjualan itu.
"Kurang lebih seminggu bisa habis Pak, untuk satu toples. Ya, dijual kepada teman-teman," jelas tersangka KA.
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pil hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk mengobati penyakit parkinson. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat pengurang ketegangan.Pembelian Hexymer memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang salib merah.
Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter. Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaTeranyar, polisi mengungkap sindikat produsen tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan
Baca Selengkapnya