SKPD Sumut dibebankan penuhi 'uang ketok' RAPBD yang diminta DPRD
Merdeka.com - DPRD Sumatera Utara diketahui meminta uang komitmen atau yang disebut 'uang ketok' ke eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumut untuk mengesahkan RAPBD 2014. Jumlah 'uang ketok' itu mencapai Rp 52 miliar untuk 100 anggota dewan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan, yang menjadi saksi dalam persidangan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) nonaktif periode 2014-2015 Ajib Shah. Ajib menjadi terdakwa tindak pidana suap dalam pengesahan APBD 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut 2012-2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi 2015.
Randiman menjelaskan, untuk memenuhi permintaan 'uang ketok' anggota dewan, Pemprov Sumut membebankannya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mereka dikumpulkan di gedung Sekda untuk ditunjukkan berapa biaya yang harus mereka tanggung.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Bagaimana Desa Sukojati mengelola keuangannya? 'Misalnya dalam pembayaran pajak, kami tidak selalu tepat waktu. Intinya dari sisi pengalokasian, belanja, hingga penatausahaannya kami selalu berusaha tepat waktu,' kata Untung.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
"Mereka dipanggil satu-satu. Angka kewajiban ditanggung SKPD. SKPD ditunjukan angkanya. Sekali hadir. Terkait kebutuhan angka ('uang ketik') tadi. Kepala SKPD dibebankan keinginan dewan," kata Randiman di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4).
Meski begitu, ia tidak tahu bagaimana hitungan besaran uang yang harus disetorkan setiap kepala SKPD ke anggota dewan. Permintaan tersebut, lanjutnya, dilakukan sekitar Oktober 2013.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap terkait pengesahan APBD 2010-2014. Penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 Ajib Shah dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Selain Ajib, ikut terlibat Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dari fraksi Partai Demokrat, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Chaidir Ritonga dari fraksi Partai Golkar,
Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
KPK menjerat Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan, Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca SelengkapnyaSekretaris DPRD mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka kepada bank.
Baca SelengkapnyaSaksi Mahkota mengungkapkan ada permintaan dari SYL untuk anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPelesiran SYL ke eropa itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaPejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR memarahi Ketua KPU terkait berbagai hal dalam rapat Komisi II.
Baca SelengkapnyaKarena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca Selengkapnya