Spanduk Caleg di Depok Dicoret Gambar Tak Senonoh
Merdeka.com - Pelaku aksi corat coret (vandalisme) di Depok, Jawa Barat, menjadikan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif menjadi sasaran. Kalau biasanya vandalisme dilakukan di tembok atau tiang, kali ini pelakunya memilih target lain. Sejumlah spanduk di Depok dicoret dengan gambar tak senonoh.
Hal itu terjadi di jembatan penghubung Jalan Tol Cijago wilayah Kecamatan Sukmajaya, Depok. Hal itu menjadi perhatian pengendara dan warga sekitar.
Baliho yang dicoret itu antara lain milik caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDIP Rahmawati Jaelani dan calon legislatif dari Partai Golkar atas nama Jeanne Noveline Tedja. Lalu APK calon legislatif dari Partai Golkar pun menjadi korban coretan bergambar kelamin dan nama dan nomor pun dicoret hitam.
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa itu Coklit Pemilu? Coklit pemilu adalah singkatan dari pencocokan dan penelitian pemilihan umum bagi daftar pemilih tetap. Melalui kegiatan coklit, petugas akan melakukan pengecekan ulang terhadap data pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data.
-
Apa yang dibakar pelaku di Depok? Pada Jumat (8/12) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB, seorang pria tak dikenal membakar empat titik di Kp Tipar. Pria tersebut membakar bendera Merah Putih, mobil dan warung warga.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Warga mengaku tidak tahu siapa pelaku yang menyoret beberapa spanduk tersebut. "Enggak tahu kapan dicoretnya juga. Gambarnya juga enggak senonoh," kata Samsudin salah satu warga, Rabu (10/4).
Baliho-baliho yang dicoret-coret itu dicoret kata dia, orang iseng yang tak bertangung jawab. Coretan di APK kata dia sering ditemukan di tempat lainya. "Saya sering lihat, tapi sudah dicabut lagi sama tim suksesnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Depok Luli Berlini mengatakan, coretan APK tentu tidak beretika demokrasi. Sebab pemasangan APK calon legislatif dan presiden tidak boleh memunculkan kebencian, kampanye hitam, dan hal yang merugikan calon legislatif lainya.
"Memang kami melarang APK yang dipasang di Jalan Margonda, Arif Rahman Hakim, Juanda dan jalan utama Depok lainnya. Coretan itu sudah menjadi tindak pidana Pemilu," katanya.
Pihaknya akan menindak jika ada laporan dari yang dirugikan. Oleh karenanya dia mengimbau agar Caleg yang dirugikan melapor.
"Kami akan tindak jika ada yang melapor ke kami. Syaratnya harus ada terlapor, barang bukti dan saksi. Ini sudah tindak pidana Pemilu UU No. 7 Tahun 2017. Pasal 280 ayat 1 huruf (g) tentang Pengrusakan APK," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.
Baca SelengkapnyaKemenag belum bisa memastikan apakah vandalisme itu dilakukan warga Depok atau bukan.
Baca SelengkapnyaJalanan di tengah Kota Palembang menjadi sasaran aksi vandalisme oleh orang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelain dirusak, baliho itu sempat dibakar dan pengerusakan itu diperkirakan terjadi pada Sabtu (2/12) dini hari tadi.
Baca SelengkapnyaSekitar 47 baliho yang dirusak di sekitar Kecamatan Bojongsari dan sawangan.
Baca SelengkapnyaAda ratusan bendera parpol terpasang di pembatas plastik jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said.
Baca SelengkapnyaPadahal spanduk itu hanya bertuliskan ‘Selamat Ngubek Empang, Biar Pada Senang’.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaKepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca Selengkapnya