Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Staf Desa di Kabupaten Serang Cabuli Remaja 15 Tahun, Modus Biayai Sekolah

Staf Desa di Kabupaten Serang Cabuli Remaja 15 Tahun, Modus Biayai Sekolah Ilustrasi korban pemerkosaan. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Seorang staf desa di Kabupaten Serang berinisial RS (49), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Pelaku diamankan atas dugaan cabuli gadis yang baru berusia 15 tahun.

Pelaku diamankan pada Jumat(3/3) saat tengah nongkrong di pinggir jalan yang tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 22.00 Wib.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah korban di daerah Cikande, Kabupaten Serang, disaat orang tua korban sedang tidak ada di rumah, pada Januari kemarin sekitar pukul 19.30 Wib.

Tersangka yang tinggal berdekatan dengan korban, diketahui sering bermain ke rumah korban, begitu juga korban kerap bermain kerumah tersangka.

"Korban sering bermain dengan anak tersangka karena rumahnya berdekatan dan masih terbilang ponakan. Bahkan tersangka juga sering ke rumah korban," kata Kasat reskrim AKP Dedi Mirza, Selasa (7/3).

Kasat Reskrim mengungkapkan saat peristiwa terjadi korban tengah sendiri di kamar tidurnya, tersangka langsung masuk menyergap korban dan merayu korban untuk melayaninya.

"Tersangka sebelumnya merayu korban akan membantu kebutuhan sekolah. Karena tidak mampu melawan, korban hanya bisa menangis saat pamannya merenggut kegadisannya," ungkap Kasat.

Usai melampiaskan napsunya kepada korban, tersangka sempat mengancam korban agar tidak mengadu kepada siapapun, dan tersangka juga Kembali berjanji akan membantu biaya sekolah korban.

"Meski ada ancaman, ketika orang tuanya berada di rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan pamannya kepada kedua orang tuanya," ungkap Kasat reskrim.

Mendengar aduan dari anaknya, orang tua korban tidak terima perlakuan tersangka kepada anaknya, dan langsung melaporkan ke Mapolres Serang.

"Berbekal laporan dan hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral TNI Dobrak Pintu Kamar Pria Asyik Cabuli Bocah, Ini Kata Polisi
Viral TNI Dobrak Pintu Kamar Pria Asyik Cabuli Bocah, Ini Kata Polisi

Saat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.

Baca Selengkapnya
Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri saat Antar ke Sekolah, Alasannya Tak Kuat Lihat sudah Dewasa
Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri saat Antar ke Sekolah, Alasannya Tak Kuat Lihat sudah Dewasa

Seorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).

Baca Selengkapnya
Jeritan Pilu Dua Anak dari Jombang, Tumbuh dalam Bayang 'Kengerian' Ayah Tiri
Jeritan Pilu Dua Anak dari Jombang, Tumbuh dalam Bayang 'Kengerian' Ayah Tiri

Sejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.

Baca Selengkapnya
Staf Kelurahan di Tangsel Berusia 52 Tahun Perkosa Siswi SMA, Ini Pasal yang Dikenakan
Staf Kelurahan di Tangsel Berusia 52 Tahun Perkosa Siswi SMA, Ini Pasal yang Dikenakan

Pelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT

Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kronologi Tukang Sampah Cabuli Siswi SMP saat Terbaring Sakit di Kasur
Kronologi Tukang Sampah Cabuli Siswi SMP saat Terbaring Sakit di Kasur

Kepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.

Baca Selengkapnya
Modus Ritual Buang Sial, Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Modus Ritual Buang Sial, Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.

Baca Selengkapnya
Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Siswi SD di Kota Serang Menyerahkan Diri
Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Siswi SD di Kota Serang Menyerahkan Diri

Pelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kota Serang, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku merupakan pengemudi ojol berinisial SM (23).

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya dari SD Hingga Lulus SMA
Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya dari SD Hingga Lulus SMA

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.

Baca Selengkapnya
Tragis, Bocah Ini Pamit Buang Air lalu Diculik & Dicabuli, Ditemukan di Gudang Kondisinya Memilukan
Tragis, Bocah Ini Pamit Buang Air lalu Diculik & Dicabuli, Ditemukan di Gudang Kondisinya Memilukan

Pelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya