Staf Desa di Kabupaten Serang Cabuli Remaja 15 Tahun, Modus Biayai Sekolah
Merdeka.com - Seorang staf desa di Kabupaten Serang berinisial RS (49), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Pelaku diamankan atas dugaan cabuli gadis yang baru berusia 15 tahun.
Pelaku diamankan pada Jumat(3/3) saat tengah nongkrong di pinggir jalan yang tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 22.00 Wib.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah korban di daerah Cikande, Kabupaten Serang, disaat orang tua korban sedang tidak ada di rumah, pada Januari kemarin sekitar pukul 19.30 Wib.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Tersangka yang tinggal berdekatan dengan korban, diketahui sering bermain ke rumah korban, begitu juga korban kerap bermain kerumah tersangka.
"Korban sering bermain dengan anak tersangka karena rumahnya berdekatan dan masih terbilang ponakan. Bahkan tersangka juga sering ke rumah korban," kata Kasat reskrim AKP Dedi Mirza, Selasa (7/3).
Kasat Reskrim mengungkapkan saat peristiwa terjadi korban tengah sendiri di kamar tidurnya, tersangka langsung masuk menyergap korban dan merayu korban untuk melayaninya.
"Tersangka sebelumnya merayu korban akan membantu kebutuhan sekolah. Karena tidak mampu melawan, korban hanya bisa menangis saat pamannya merenggut kegadisannya," ungkap Kasat.
Usai melampiaskan napsunya kepada korban, tersangka sempat mengancam korban agar tidak mengadu kepada siapapun, dan tersangka juga Kembali berjanji akan membantu biaya sekolah korban.
"Meski ada ancaman, ketika orang tuanya berada di rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan pamannya kepada kedua orang tuanya," ungkap Kasat reskrim.
Mendengar aduan dari anaknya, orang tua korban tidak terima perlakuan tersangka kepada anaknya, dan langsung melaporkan ke Mapolres Serang.
"Berbekal laporan dan hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kota Serang, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku merupakan pengemudi ojol berinisial SM (23).
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca Selengkapnya