Suami istri pengedar sabu 3,4 kilogram divonis berbeda
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan vonis berbeda terhadap sepasang suami istri dalam kasus narkoba. Terdakwa Fajar Hendrawan alias Candra Sembiring, warga asli Potong Lembu PLT Sulawesi, Kepulauan Riau dihukum 12 tahun penjara.
Sedangkan istrinya, Andria Roza (23), dihukum enam tahun penjara. Vonis penjara itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
JPU mengajukan 17 tahun penjara. Namun hakim mempunyai pertimbangan lain, karena kedua terdakwa mengakui perbuatannya itu salah, bersikap sopan selama menjalani persidangan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Dalam amar putusan, kedua terdakwa secara sah bersalah memiliki, menyimpan, mengedarkan narkoba jenis sabu. Hal ini terungkap, setelah keduanya ditangkap di Jalan Waspada oleh anggota BNN Provinsi Jawa Timur, pada bulan Januari.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 3,4 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam salah satu kamar hotel di Jalan Waspada, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Atas perbuatannya itu, keduanya melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Fajar hendrawan alias Candra Sembiring divonis dengan dua belas tahun penjara, sedangkan Andria Roza divonis enam tahun penjara," kata Ketua Majelis hakim, Dedi Fardiman di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaIndikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca Selengkapnya