Suami tega habisi nyawa istri pakai martil
Merdeka.com - Seorang suami di Kota Bekasi, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa istrinya. Korban, Leli Lisnawati (39) tewas setelah kepalanya dipukul menggunakan martil oleh tersangka, Saadi Muksin.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku terlibat keributan di dalam rumahnya, di Komplek Seroja, Jalan Nangka No 3, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara sekitar pukul 07.30 WIB.
"Korban terlibat keributan di dalam rumahnya, kemudian korban mendorong pelaku sampai terjatuh," kata Wijdonarko, Kamis (1/3).
-
Bagaimana cara sang istri membuat suaminya babak belur? Si suami babak belur sampai bibirnya nyonyor dipukulin si istri.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
Ia mengatakan, pelaku lalu menarik korban. Sehingga keduanya sama-sama terjatuh di lantai rumah. Di lokasi itu, tersangka melihat ada martil yang tergeletak di lantai lalu mengambilnya.
"Pelaku kemudian memukul korban berkali-kali di bagian kepala dan wajahnya," kata dia.
Tersangka yang sudah kalap, terus memukuli istrinya sampai tewas bersimbah darah. Warga yang mengetahui segera melapor polisi. Tak lama kemudian polisi datang dan menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
"Tersangka kini masih diperiksa intensif atas perbuatannya," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancamannya hukuman penjara 15 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi mutilasi seorang suami terhadap istrinya menggegerkan Dusun Sindangjaya, Ciamis. Pelaku bahkan sempat menawarkan potongan tubuh korban ke tetangganya.
Baca SelengkapnyaPelaku dan korban kerap cekcok kendati baru sepekan menikah.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaKeduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya dan akhirnya melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPolisi tengah menggali motif FA tega menghabisi nyawa istrinya
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaTetangga sekitar kediaman James mengakui, James adalah seorang yang temperamental
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca SelengkapnyaKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pertama kali dilaporkan oleh anak korban pada keluarga besar.
Baca Selengkapnya