Sultan HB X minta pelajar pembacok Adnan dipidana
Merdeka.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X memberi perhatian pada kasus meninggalnya Adnan Wirawan Ardiyanta (16) pelajar kelas X IPS 2 SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta akibat serangan pembacokan dari serombongan pelajar bercadar. Secara tegas Sultan meminta kasus pembunuhan terhadap Adnan diselesaikan dengan proses hukum.
"Harus dipidana. Sebab penyerangan terhadap pelajar SMA Muhi sudah direncanakan sebelumnya. Sehingga kasus ini harus diputus secara hukum," ujar Sultan, Jumat (16/12).
Menurut Sultan, penegakan hukum adalah salah satu cara memberantas kenakalan remaja. Pelaku pelanggaran hukum harus ditindak sesuai dengan hukum.
-
Gimana mencegah kenakalan remaja dengan agama? Memberikan pendidikan moral dan agama sejak dini. Hal ini bisa membantu remaja untuk memiliki nilai-nilai yang baik, menghormati orang lain, dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
-
Apa saja perilaku kenakalan remaja? Kenakalan remaja bisa berbentuk kenakalan biasa, seperti berkelahi, keluyuran, membolos sekolah atau pergi dari rumah tanpa pamit.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Bagaimana cara Polres Jakpus mencegah tawuran pelajar? 'Patroli Polres maupun Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengantisipasi adanya konvoi remaja yang menggunakan sepeda motor yang dapat mengakibatkan kemacetan dan ketakutan warga yang sedang melintas di jalan raya. Dengan adanya Patroli secara rutin masyarakat merasa aman dan nyaman diperjalanan maupun di rumah,' papar dia.
-
Bagaimana cara senior menghukum santri yang melanggar aturan? Pemuda ini bercerita bully pada zaman dia menuntut ilmu di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin bertujuan untuk memberikan efek jera kepada santri yang tidak menaati senior. Junior harus patuh ke senior. Tapi, kata dia, tindak kekerasan itu jarang menimbulkan bekas. Paling si santri memilih keluar dari pondok pesantren.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Peristiwa kemarin saya harap menjadi peristiwa terakhir. Kita bertekad untuk menegakkan hukum. Saya tidak peduli siapapun pelakunya. Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait supaya ini diproses," tegas Sultan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rombongan pelajar SMA Muhi menjadi korban penyerangan dan pembacokan oleh serombongan orang tak dikenal di Jalan Imogiri-Panggang, Senin (12/12). Para pelajar SMA Muhi ini diserang saat dalam perjalanan pulang usai berlibur di Pantai Ngandong, Gunungkidul.
Akibatnya tujuh orang pelajar SMA Muhi mengalami luka-luka. Bahkan seorang siswa bernama Adnan Wirawan Ardiyanta (16) pelajar kelas X IPS 2 SM Muhi tewas pada Selasa (13/12) pukul 19.30 WIB setelah mengalami luka tusuk di bagian perut yang merobek ginjalnya.
Hingga kini kasus pembacokan ini masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh Polres Bantul. Sejauh ini Polres Bantul sudah menetapkan 10 orang tersangka. Ke 10 orang tersangka tersebut semuanya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Saat ini 10 orang tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB, Bantul.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaPolisi diminta tindak tegas pelaku tawuran agar tidak menimbulkan korban jiwa.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial yang memperlihatkan aksi sekelompok pelajar yang membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaKenakalan remaja adalah perilaku melanggar norma, aturan, atau hukum yang berlaku di masyarakat. Mencegahnya akan membantu menyelamatkan hidup mereka.
Baca SelengkapnyaEnam remaja di Jakarta Barat rayakan tahun baru di kantor polisi
Baca SelengkapnyaPolsek Simokerto Surabaya beri 'pelajaran' Paskibraka kepada remaja pelaku tawuran.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
Baca SelengkapnyaMenurutnya saat itu orang tua komplain karena anaknya tidak berkata jujur.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 11 remaja yang terlibat tawuran di Palembang. Seorang ditahan karena membawa senjata tajam, sedangkan 10 lainnya harus menjalani rehabilitasi.
Baca Selengkapnya