Sunat dana KUBE hingga ratusan juta, 2 warga Solo segera disidang
Merdeka.com - Jajaran Reskrim Polresta Solo, mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) hingga ratusan juta rupiah. Kedua tersangka bernama Sri Widaryati (64) warga RT 04 RW 03 Kelurahan Kemlayan, Serengan, dan Agung Bon Hidayat (39) warga Debegan RT 03 RW 01, Mojosongo, Jebres, Solo.
Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hariwibowo mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan masyarakat. Mereka merasa dirugikan dengan ulah kedua tersangka yang merupakan pengelola dana KUBE.
"Jadi Sri Widaryati ini tugasnya sebagai koordinator pengelola dana KUBE yang disalurkan senilai Rp 400-an juta. Sedangkan Agung bertugas sebagai pencari orang untuk penerima dana tersebut," ujar Kapolresta.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
Kapolresta mengatakan, dalam pelaksanaannya kedua orang tersebut menyunat alokasi anggaran yang telah dicairkan ke peserta KUBE. Keduanya juga melakukan kecurangan, karena penerima dana yang seharusnya berasal dari masyarakat tidak mampu justru dialihkan ke sejumlah kolega atau masyarakat kalangan menengah ke atas.
"Penerimanya juga yang fiktif dan tidak sesuai kriteria sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Kapolresta menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku berhasil menikmati uang hasil kejahatan hingga Rp 208 juta atau setengah dari dana alokasi untuk KUBE tersebut. Pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk disidangkan.
"Hari ini kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 tahun 2001," pungkas Kapolresta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya