Syarat jadi anggota Dewan Etik MK sebaiknya dipermudah
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menyarankan agar pembentukan Dewan Etik MK dibentuk dengan proses sederhana. Salah satunya tanpa membentuk panitia seleksi.
"Setiap lembaga negara berwenang membuat lembaga etik untuk mengawasi internalnya, untuk mencegah kejahatan dalam internal atau sistem pencegahan dini, maka kalau di MK itu Dewan Etik," kata Irman saat dihubungi merdeka.com melalui telepon selulernya, pada Kamis (31/10).
Ia khawatir, jika pembentukan Dewan Etik dibuat sulit maka banyak tokoh kredibel enggan mendaftar. "Mestinya pembentukan Dewan Etik bisa lebih sederhana. Langsung penunjukan, tanpa Pansel juga tidak masalah. Kalau nanti ada mekanisme orang harus daftar dan sebagainya, maka para negarawan yang ada tidak mau mendaftar. Tapi kita perlu tahu bagaimana mekanisme dari pansel sendiri," ujar Irman.
-
Siapa saja yang menolak pembentukan Kementerian Agama? Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 lagi-lagi pembentukan Kementerian Agama diusulkan, tetapi hanya 6 orang yang menyetujui. Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa kendala utama pendaftaran siswa baru? 'Kalau sekarang harus buat akun dulu dan itu antre sangat lama. Terus antre di ruang sini. Terus antre lagi di scan. Dan ini membuat orang tua semakin repot. Saya sudah dua hari ini mengurus beginian, dan sampai sekarang belum selesai,' kata Titin Sumarni, salah satu orang tua calon peserta didik baru.
-
Siapa yang kesulitan mendapatkan pekerjaan? Indira adalah bagian dari kelompok generasi terbesar di Indonesia, Generasi Z, yang mencakup lebih dari 74 juta orang, atau 27,9 persen dari populasi Indonesia, yang lahir antara tahun 1997 dan 2012.
Lebih lanjut Irman menerangkan, jika keberadaan pansel untuk membangun kepercayaan publik pada MK, menurutnya juga bukan masalah. Hal lain muncul, menurut Irman, tokoh seharusnya menjadi Dewan Etik malah hanya menjadi panitia seleksi.
"Tapi kalau dengan adanya pansel untuk pembentukan Dewan Etik untuk membangun kepercayaan publik, tidak masalah juga. Saya takutnya, orang yang seharusnya menjadi Dewan Etik itu sendiri malah menjadi pansel. Anggota panselnya saja sudah tinggi seperti itu, siapa yang mau daftar nanti," kata Irman.
Dalam penjelasan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva kemarin, Anggota Dewan Etik berasal dari tiga unsur, yakni mantan Hakim Konstitusi, akademisi senior hukum, dan tokoh masyarakat yang kredibel. Menurut Irman, tidak mudah menemukan tiga unsur untuk calon anggota Dewan Etik itu.
"Tidak mudah menemukan tiga unsur dengan syarat seperti itu. Walaupun sudah ketemu tiga orang dari tiga kriteria itu pun belum tentu mau. Apa mau mereka mendaftar, terus mengikuti tes lainnya. Harusnya bisa disederhanakan sistem pembentukannya," ujar Irman.
Tiga orang yang menjadi pansel adalah Laica Marzuki, Azyumardi Azra, dan Saldi Isra. Panitia seleksi itu bersifat independen dalam pembentukan Dewan Etik. Pansel hanya melaporkan hasil dari kerjanya setelah 30 hari. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ICW menilai banyak hal yang membuat pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK dan Dewas terasa sepi
Baca SelengkapnyaUji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaPertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Baca SelengkapnyaPendaftaran capim KPK dimulai 26 Juni-15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaZico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca Selengkapnya