Tak ada izin penangkapan ikan, kapal KM Inka Mina 178 ditangkap
Merdeka.com - Ditpolair Polda DIY mengamankan satu kapal yang diduga melakukan ilegal fishing di perairan Yogyakarta, Senin (11/1) lalu. Saat digeledah kapal bernama KM Inka Mina 178 tersebut tidak mengantongi izin SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
Dirpolair Polda DIY, Kombes Pol Endang Karnadi mengatakan kapal tersebut ditangkap ketika petugas tengah melakukan patroli. Diketahui nakhoda kapal bernama Juwardi merupakan warga Pacitan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan yang sah. Selanjutnya kapal disandarkan di Pelabuhan Sadeng, Gunungkidul," katanya di Polda DIY, Kamis (21/1).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang ditangkap oleh Mariner 4? Misi ini berhasil menangkap gambar-gambar dari Planet Merah.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berasal dari Pacitan, Jawa Timur. Saat diamankan, kapal dengan 18 anak buah kapal (ABK) itu telah menangkap 3,4 ton ikan.
"Kebanyakan ikan tuna dan cakalang. Karena dikhawatirkan membusuk lalu kita lelang, hasilnya sebesar Rp 6,8 juta kita jadikan barang bukti," ungkapnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda DIY AKBP Sahat Hasibuan menambahkan, kapal dengan kapasitas 34 GT tersebut selain tidak mengantongi SIPI juga tidak ada surat izin berlayar dari syahbandar. "Persetujuan berlayar dari Syhbandar perikanan ini tidak ada," terangnya.
Sahat menyebut meskipun tidak mengantongi SIPI namun nahkoda membawa beberapa surat-surat yang juga menjadi barang bukti. Antara lain surat urut kapal, SIUP, surat keterangan kecakapan, grosse akta pendaftaran kapal dan surat tanda proses pengurusan SIPI.
"Apakah akte itu setara dengan SIPI atau tidak, masih kita pelajari. Kalaupun nanti boleh dengan akte namun masih bisa dijerat dengan tidak adanya izin daru syahbandar," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas mengenakan Pasal 27 ayat 1 mengenai izin perikanan. Serta subsider Pasal 42 ayat 3 dan Pasal 98 UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 anak buah kapal (ABK) akhirnya ditemukan selamat setelah sempat terombang-ambing di Selat Malaka. Mereka ditemukan nelayan yang melintas.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca Selengkapnya